IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperluas cakupan pelaporan informasi keuangan di sektor ekonomi digital. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang mewajibkan penyedia jasa pembayaran (PJP) dan pengelola uang elektronik atau e-wallet ikut dalam skema pelaporan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam ketentuan baru ini, PJP baik yang berbentuk bank maupun lembaga selain bank dapat diperlakukan sebagai Lembaga Simpanan apabila mengelola produk uang elektronik tertentu atau mata uang digital bank sentral. Artinya, layanan e-wallet tidak hanya diposisikan sebagai alat transaksi, tetapi dipandang sebagai bagian dari rekening keuangan.
Dengan pengaturan tersebut, data rekening dan transaksi pada platform e-wallet dapat menjadi bagian dari akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk memperkuat kepatuhan sekaligus menutup ruang penghindaran pajak di ekosistem digital.
Aturan ini disusun sejalan dengan pembaruan standar internasional Common Reporting Standard (CRS) dari OECD. Dalam standar tersebut, produk uang elektronik tertentu dan mata uang digital bank sentral diklasifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan dalam skema pertukaran data otomatis antarnegara.
Selain e-wallet, PMK 108/2025 juga memperluas pengawasan terhadap aset kripto. Melalui penerapan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), DJP memperoleh dasar hukum untuk mengakses data yang dikelola exchange atau penyedia jasa kripto pelapor.
“Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF,” demikian tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut.
Dengan aturan ini, aset keuangan berbasis digital mulai dari saldo e-wallet hingga aset kripto akan masuk secara bertahap ke dalam sistem pelaporan resmi negara. Pemerintah berharap langkah ini mendorong transparansi sekaligus menjaga keadilan perpajakan.
Berdasarkan pertimbangan dalam beleid tersebut, Indonesia dijadwalkan mulai melakukan pertukaran otomatis data e-wallet dan aset kripto dengan negara mitra pada 2027 untuk tahun data 2026, memberi waktu bagi industri dan otoritas mempersiapkan mekanisme pelaporan. (alf)
