Perubahan Alamat Kini Bisa Dilakukan lewat Coretax, Ini Caranya!

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pembaruan alamat tempat kedudukan wajib pajak kini dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax. Fasilitas ini memungkinkan wajib pajak memperbarui data tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), selama alamat baru masih berada dalam wilayah kerja KPP yang sama.

Konfirmasi tersebut disampaikan akun resmi X @kring_pajak sebagai tanggapan atas pertanyaan warganet mengenai apakah perubahan alamat bisa dilakukan tanpa tatap muka.

“Perubahan data alamat dapat dilakukan secara mandiri melalui Coretax dalam hal alamat masih berada di wilayah kerja KPP yang sama,” tulis akun itu.

Payung hukum layanan ini tercantum dalam Pasal 24 PER-7/PJ/2025, yang mengatur bahwa perubahan data wajib pajak dapat diajukan secara elektronik ataupun langsung ke KPP dengan dokumen pendukung yang relevan.

Langkah Mengubah Alamat Kedudukan Wajib Pajak lewat Coretax

DJP juga memaparkan tahapan lengkap pengajuan perubahan alamat secara mandiri melalui platform tersebut:

Login ke Coretax DJP. Arahkan ke menu Portal Saya → Perubahan Data → Perubahan Alamat Utama. Isi Formulir Perubahan Alamat Utama. Sebagian data akan otomatis terisi, sementara detail alamat baru, RT/RW, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan harus diisi wajib pajak. Unggah dokumen pendukung yang membuktikan perubahan alamat. Centang Pernyataan Wajib Pajak dan klik Simpan. Sistem akan menampilkan notifikasi: “Dokumen Tanda Terima telah berhasil dibuat.”

Jika Perubahan Alamat Berbeda Wilayah KPP

Dalam hal perubahan alamat menyebabkan perpindahan wilayah kerja KPP, permohonan akan diproses melalui mekanisme pemindahan wajib pajak.

Kepala KPP asal wajib menerbitkan keputusan paling lambat 5 hari kerja sejak permohonan diterima. Apabila batas waktu terlewati tanpa keputusan, permohonan dianggap disetujui secara otomatis. KPP tujuan kemudian wajib menerbitkan surat pindah paling lama 1 hari kerja setelah masa tersebut berakhir.

DJP menambahkan bahwa bagi wajib pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), pemindahan tidak disertai dengan pencabutan pengukuhan PKP.

Dengan kemudahan yang disediakan Coretax, proses administrasi perpajakan diharapkan semakin cepat, efisien, dan mendukung pelayanan berbasis digital yang lebih optimal. (alf)

en_US