Menumbuhkan kesadaran bahwa pajak bukan sekadar persoalan teknis administrasi, melainkan bagian dari nilai kewargaan (civic responsibility), merupakan fondasi penting dalam membangun literasi dan kepatuhan pajak yang berkelanjutan. Kesadaran membayar pajak perlu dibangun dengan melalui pemahaman sejak dini bahwa kontribusi fiskal adalah wujud partisipasi aktif warga negara dalam kehidupan bernegara.
Literasi pajak sejak dini merupakan langkah strategis dalam membangun kepatuhan pajak yang berkelanjutan. Pendidikan pajak sejak dini penting karena sikap terhadap pajak termasuk rasa percaya atau curiga terhadap negara sering kali terbentuk jauh sebelum seseorang menjadi wajib pajak secara hukum. Jika pajak hanya diperkenalkan ketika seseorang telah memiliki kewajiban formal, maka persepsi yang muncul cenderung defensif: pajak dipahami sebagai beban, bukan sebagai kontribusi.
Namun, literasi pajak sejak dini tidak berarti mengajarkan kompleksitas regulasi perpajakan kepada anak-anak. Pendekatan yang lebih tepat adalah mengenalkan konsep dasar seperti gotong royong, pembiayaan fasilitas publik, dan hubungan antara kontribusi bersama dengan manfaat sosial. Misalnya, pajak dapat dijelaskan sebagai cara bersama membangun sekolah, jalan, rumah sakit, dan layanan publik lainnya dengan cara-cara yang mudah dimengerti.
Integrasi literasi pajak dalam pendidikan dasar dan menengah juga dapat dilakukan secara kontekstual dimana pajak diposisikan sebagai bagian dari etika hidup bernegara, bukan semata kewajiban administratif yang bersifat memaksa. Hal ini bisa terlaksana jika ada kerjasama lintas Kementrian Negara, misalnya antara Direktorat Jenderal Pajak.
Meski demikian, penerapan literasi pajak sejak dini bukanlah hal yang mudah. Salah satu tantangannya adalah keterbatasan kapasitas pendidik dalam menyampaikan materi pajak secara mudah dimengerti. Dalam hal ini Ikatan Konsultan Pajak bisa menjadi mitra strategis sebagai wujud pengabdian pada Nusa Bangsa.
Dalam upaya membangun literasi pajak sejak dini, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memiliki posisi strategis sebagai organisasi profesi yang menjembatani kepentingan negara, dunia pendidikan, dan masyarakat. Dengan kompetensi teknis dan pengalaman praktis anggotanya, IKPI dapat berkontribusi tidak hanya dalam aspek kepatuhan pajak, tetapi juga dalam pembentukan kesadaran fiskal sejak dini.
Salah satu bentuk kontribusi konkret yang dapat dikembangkan, misalnya; program kelas pajak sejak dini yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Kelas pajak ini tidak berfokus pada aspek regulasi atau perhitungan pajak, melainkan pada pengenalan nilai dasar seperti gotong royong fiskal, fungsi pajak bagi negara, serta hubungan antara kontribusi warga negara dan layanan publik. Materi dapat disampaikan secara interaktif melalui simulasi sederhana, cerita, dan studi kasus yang dekat dengan kehidupan sehari-hari peserta didik.
Selain itu, IKPI juga dapat menginisiasi program relawan pajak berbasis profesi, di mana anggota IKPI berperan sebagai edukator atau narasumber dalam kegiatan literasi pajak di sekolah-sekolah. Skema relawan ini tidak hanya memperluas jangkauan edukasi pajak, tetapi juga memperkuat dimensi pengabdian profesi konsultan pajak sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan kebangsaan.
Lebih lanjut, IKPI dapat berkontribusi dalam penyusunan kurikulum atau modul literasi pajak sederhana yang terintegrasi dengan kurikulum lainnya yang sejenis. Modul ini dirancang dengan bahasa yang mudah dipahami, visual yang menarik, serta narasi yang netral dan edukatif, sehingga pajak diposisikan sebagai bagian dari etika hidup bernegara, bukan sebagai alat pemaksaan negara. Kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan kementerian yang membidangi pendidikan menjadi kunci agar materi yang disusun selaras dengan kebijakan nasional.
Melalui peran-peran konkret tersebut, IKPI tidak hanya berfungsi sebagai organisasi profesi yang berorientasi pada kepentingan teknis dan bisnis anggotanya, tetapi juga sebagai mitra strategis negara dalam membangun kesadaran fiskal jangka panjang. Dengan demikian, literasi pajak sejak dini tidak berhenti pada wacana, melainkan menjadi investasi sosial untuk menciptakan generasi warga negara yang memahami, mempercayai, dan secara sukarela berpartisipasi dalam sistem perpajakan.
Diharapkan melalui pendidikan pajak sejak dini, kesadaran fiskal bisa terbentuk secara gradual, sehingga kepatuhan pajak tumbuh dari pemahaman dan kesadaran, bukan dari rasa takut terhadap sanksi.
Penulias adalah Ketua IKPI Cabang Surabaya
Enggan Nursanti
Email: Enggannursanti@gmail.com
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis
