IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025) sebagai aturan teknis format baru SPT Tahunan PPh Badan. Aturan ini mengatur seluruh formulir induk hingga lampiran, termasuk Lampiran 11A yang kini menjadi sorotan karena memuat laporan biaya tertentu seperti pemberian natura atau kenikmatan kepada pegawai maupun pihak lain.
Perubahan terbesar berada pada daftar nominatif natura/kenikmatan yang kini terintegrasi langsung dengan sistem SPT (built-in). Dengan format baru ini, perusahaan tidak lagi menyusun daftar secara terpisah seperti sebelumnya. DJP menyediakan dua opsi pengisian, yaitu entry manual (key-in) atau impor menggunakan file XML, sehingga lebih efisien untuk perusahaan dengan jumlah penerima yang banyak.
Format Wajib Lampiran 11A
Saat PMK 66/2023 diterbitkan, format detail daftar nominatif belum tersedia. Celah tersebut kini dipenuhi oleh PER 11/2025. Pada Lampiran 11A Bagian I, pemberi kerja wajib menyampaikan 9 informasi berikut:
1. Nomor Identitas Penerima (NPWP, NIK, TIN, atau identitas lainnya)
2. Nama penerima
3. Alamat penerima
4. Tanggal pengeluaran penggantian/imbalan
5. Jenis biaya yang dipilih melalui dropdown “Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan”
6. Nilai natura atau kenikmatan
7. Keterangan yang memuat:
• bentuk natura/kenikmatan,
• akun biaya perusahaan,
• status objek atau nonobjek PPh
Contoh: Fasilitas mobil – biaya sewa – objek PPh
8. PPh yang dipotong/dipungut (jika objek pajak)
9. Nomor bukti potong (jika objek pajak)
Data ini dapat diinput manual atau diimpor menggunakan XML. DJP menyediakan template XML dan converter berbasis Excel yang dapat diunduh di laman resmi DJP.
Mengapa Daftar Ini Penting?
Sejak berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), perlakuan natura/kenikmatan dalam PPh Badan berubah signifikan. Biaya natura dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak, tetapi hanya jika memenuhi dua syarat utama:
1. Syarat material – natura harus berkaitan dengan upaya mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan
2. Syarat formal – pemberi kerja wajib melampirkan daftar nominatif dalam SPT Tahunan
Ketentuan formal ini dipertegas pada Pasal 2 ayat (6) PMK 66/2023, yang menyatakan bahwa pemberi kerja harus melaporkan biaya natura/kenikmatan beserta identitas penerimanya dalam SPT. Artinya, jika daftar nominatif tidak disampaikan, biaya natura berpotensi tidak dapat dibebankan secara fiskal.
Dengan sistem yang kini terintegrasi, perusahaan harus lebih disiplin dalam pencatatan fasilitas atau kenikmatan yang diberikan kepada karyawan. Mulai dari kendaraan operasional, fasilitas makan, perumahan, hingga tunjangan lain yang bersifat natura semua harus tercatat jelas dan diisi sesuai format Lampiran 11A.
Perubahan ini menunjukkan upaya DJP memperkuat ketepatan data, transparansi, dan konsistensi pelaporan pajak berbasis sistem. (alf)
