Pengusaha Wajib Daftar PKP, Kecuali Kategori Ini

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 menegaskan kembali kewajiban para pengusaha yang melakukan penyerahan dan/atau ekspor untuk melaporkan usahanya guna dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ketentuan ini diatur secara rinci dalam Pasal 60 peraturan perpajakan terbaru.

Dalam Pasal 60 ayat (1), ditegaskan bahwa setiap pengusaha yang melakukan kegiatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi pengusaha kecil, sesuai batasan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Meski dikecualikan, pengusaha kecil memiliki opsi untuk secara sukarela melaporkan usahanya sebagai PKP, sebagaimana disebutkan dalam ayat (3). Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha skala mikro dan kecil untuk terlibat dalam sistem PPN, kecuali mereka diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.

Selain itu, pengusaha yang sejak awal bermaksud melakukan kegiatan penyerahan dan/atau ekspor juga diperbolehkan langsung melaporkan usahanya agar mendapat status PKP, sebagaimana diatur dalam ayat (4).

Kewajiban pelaporan usaha untuk menjadi PKP harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu yang diatur dalam PMK 81/2024.

Keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dengan diberlakukannya PMK ini, pemerintah berharap seluruh pelaku usaha dapat lebih patuh terhadap kewajiban perpajakan, sekaligus mendorong kepatuhan sukarela dan perluasan basis pajak nasional. (alf)

 

en_US