IKPI, Jakarta: Pengadilan Pajak menetapkan masa reses sidang menjelang perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Selama periode tersebut, seluruh kegiatan persidangan sementara ditiadakan dan baru akan kembali digelar pada awal Januari 2026.
Ketentuan ini disampaikan melalui Pengumuman Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor PENG-1/SP/2025. Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa masa reses sidang ditetapkan mulai 22 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.
“Selama masa reses, kegiatan persidangan Pengadilan Pajak ditiadakan dan akan dilanjutkan kembali mulai 5 Januari 2026,” demikian bunyi pengumuman yang ditandatangani Sekretaris Pengadilan Pajak.
Meski persidangan dihentikan sementara, unit kerja dan pegawai di lingkungan Pengadilan Pajak tetap menjalankan tugas non-persidangan sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku. Pengecualian hanya berlaku pada hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.
Penetapan masa reses ini merupakan bagian dari pelaksanaan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak terkait pengaturan jadwal persidangan dalam rangka libur hari besar keagamaan dan pergantian tahun.
Melalui pengumuman ini, Sekretariat Pengadilan Pajak mengimbau seluruh pihak yang berperkara, kuasa hukum, serta pemangku kepentingan lainnya agar menyesuaikan agenda dan memanfaatkan masa reses tersebut dengan sebaik-baiknya. (bl)
