Pengadilan Banding AS Nyatakan Tarif Trump Ilegal

IKPI, Jakarta: Pengadilan Banding Amerika Serikat (AS) menyatakan sebagian besar tarif dagang global yang diberlakukan Presiden Donald Trump tidak sah secara hukum. Meski demikian, tarif tersebut tetap berlaku sementara waktu, memberi peluang bagi Trump untuk melanjutkan gugatan hingga ke Mahkamah Agung.

Dalam putusan yang dibacakan Jumat (29/8/2025), Pengadilan Banding untuk Sirkuit Federal menilai Trump telah melampaui kewenangan Undang-undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Menurut pengadilan, aturan itu memang memberi presiden wewenang luas dalam menghadapi keadaan darurat nasional, tetapi tidak mencakup hak untuk mengenakan tarif atau pungutan serupa.

Putusan ini memperkuat vonis pengadilan tingkat lebih rendah yang lebih dulu menyatakan kebijakan tarif Trump tidak sah. Jika kelak Mahkamah Agung menolak banding Trump, maka perusahaan-perusahaan diperkirakan akan menuntut ganti rugi atas kerugian akibat tarif tersebut.

Trump langsung bereaksi keras. Melalui akun Truth Social, ia menuding pengadilan banding bersikap “sangat partisan” dan keliru dalam menjatuhkan putusan. “SEMUA TARIF MASIH BERLAKU! Jika tarif ini dihapus, itu akan menjadi bencana besar bagi negara ini,” tulis Trump.

Sejak kembali ke Gedung Putih pada Januari lalu, Trump menetapkan tarif dasar 10 persen untuk hampir semua mitra dagang AS, dengan tarif lebih tinggi bagi sejumlah negara. Ia beralasan kebijakan itu diperlukan untuk melindungi produsen dan petani Amerika dari praktik perdagangan yang tidak adil.

Meski demikian, keputusan pengadilan banding memberi tekanan besar terhadap strategi dagang Trump. Selain mengancam keberlanjutan kesepakatan perdagangan dengan mitra utama seperti Uni Eropa, langkah hukum berikutnya di Mahkamah Agung akan sangat menentukan nasib kebijakan tarif tersebut. (alf)

 

 

 

 

en_US