Penerimaan PPN Dalam Negeri Turun 5,25%

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan mencatat penurunan penerimaan pajak konsumsi atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri secara kumulatif sepanjang Januari hingga April 2025. Hingga akhir April, total penerimaan PPN DN hanya mencapai Rp 205,4 triliun, turun 5,25% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 216,8 triliun.

Meskipun mengalami penurunan secara akumulatif, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu memilih menyoroti tren positif secara bulanan. Dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (23/5/2025),

Anggito menyampaikan bahwa penerimaan PPN DN April 2025 mencatatkan pertumbuhan menjadi Rp 59 triliun, naik dari April 2024 yang hanya Rp 54,5 triliun. Jika dihitung secara dua bulanan, Maret-April 2025 menunjukkan kenaikan menjadi Rp 113,8 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 103,5 triliun.

“Kita akan masuk pada sektor-sektor yang tumbuh positif, disamping konsumsi juga menunjukkan ada pertumbuhan yang cukup baik,” kata Anggito.

Ia menyebut sektor industri pengolahan minyak bumi, pertambangan gas alam, pertambangan bijih logam, dan perdagangan eceran bukan di toko sebagai penyumbang utama kenaikan.

Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Kemenkeu terkait penyebab penurunan PPN DN secara kumulatif.

Di sisi lain, secara keseluruhan realisasi penerimaan pajak nasional hingga 30 April 2025 mencapai Rp 557,1 triliun. Angka ini menurun 10,8% dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun sebelumnya yang menyentuh Rp 624,2 triliun. (alf)

 

 

 

 

 

 

en_US