IKPI, Jakarta: Pemerintah terus memetik hasil dari regulasi perpajakan atas transaksi aset kripto. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa sejak pengenaan pajak atas kripto dimulai, penerimaan negara dari sektor ini stabil di kisaran Rp500 miliar hingga Rp600 miliar per tahun.
“Sepanjang dua sampai tiga tahun sejak diperkenalkan, tren penerimaan dari pajak kripto terus mengalami peningkatan. Tahun lalu saja, kita berhasil mengumpulkan sekitar Rp500–600 miliar,” ujar Bimo dalam Media Briefing di Kantor DJP, baru-baru ini.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, merinci pada tahun berjalan 2025, hingga akhir Juli, total penerimaan pajak dari transaksi kripto tercatat baru mencapai Rp115 miliar. Kendati masih relatif kecil, potensi pertumbuhan sektor ini dinilai sangat tinggi meskipun tetap sarat risiko karena volatilitas harga kripto yang tinggi.
“Penerimaan dari kripto itu sifatnya fluktuatif, sangat tergantung pada harga pasar. Kalau sedang hype atau tren naik, otomatis penerimaannya juga meningkat. Tapi bisa juga turun drastis kalau pasar lesu,” kata Yoga.
Kripto Kini Diakui sebagai Aset Keuangan
Dengan perkembangan ekosistem kripto yang makin kompleks, pemerintah tidak lagi memandang kripto sebatas sebagai komoditas, tetapi juga sebagai aset keuangan. Ini sejalan dengan kebijakan global dan kebutuhan pengawasan yang lebih cermat terhadap lalu lintas transaksi digital.
Dalam rangka memperkuat landasan hukum dan mekanisme pemajakan, pemerintah telah menerbitkan sejumlah aturan baru, antara lain:
• PMK Nomor 50 Tahun 2025 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto;
• PMK Nomor 53 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan nilai lain sebagai dasar pengenaan PPN;
• PMK Nomor 54 Tahun 2025 yang memperbarui ketentuan perpajakan dalam pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam pengawasan sektor kripto.
“Tidak cukup hanya dengan regulasi, tapi kita juga perlu meningkatkan koordinasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk OJK yang kini juga ikut mengawasi pergerakan kripto sebagai bagian dari sektor keuangan,” ujarnya. (alf)