IKPI, Jakarta: Kinerja penerimaan pajak di wilayah Jakarta Selatan II menunjukkan laju yang impresif. Hingga 30 April 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II telah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp23,53 triliun. Angka ini merepresentasikan 30,22 persen dari target tahunan yang dipatok sebesar Rp77,87 triliun.
Tren positif tersebut turut didukung oleh pemulihan pertumbuhan bruto yang mencatat kenaikan signifikan. Pada Maret 2025, pertumbuhan tercatat sebesar 2,4 persen secara tahunan (year on year/yoy), dan meningkat tajam menjadi 9,2 persen pada April.
Kontribusi terbesar terhadap penerimaan datang dari Pajak Penghasilan (PPh) Nonmigas yang mencapai Rp15,04 triliun, atau sekitar 35,80 persen dari target tahunannya sebesar Rp42,01 triliun. Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menyusul dengan realisasi sebesar Rp7,30 triliun atau 20,70 persen dari target Rp35,30 triliun.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencatatkan kontribusi sebesar Rp59,64 miliar, yang mencerminkan 15,79 persen dari target Rp377,84 miliar. Namun yang mencuri perhatian, penerimaan dari pos pajak lainnya melonjak signifikan hingga Rp1,12 triliun nyaris sepuluh kali lipat dari target Rp116 miliar.
Dari sisi sektor usaha, sektor perdagangan dan pertambangan menunjukkan performa yang kuat. Hingga April 2025, sektor perdagangan menyumbang Rp9,9 triliun, didorong oleh pulihnya aktivitas perdagangan eceran non-otomotif. Sektor pertambangan dan penggalian memberikan kontribusi Rp3,07 triliun, berkat pertumbuhan positif 9,76 persen di subsektor jasa pertambangan serta pertambangan batu bara dan lignit.
Dalam Konferensi Pers ALCo Regional Jakarta yang digelar 27 Mei lalu, kinerja penerimaan pajak regional DKI Jakarta juga mencatat lonjakan tajam pada April 2025, dengan pertumbuhan sebesar 210,76 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Akselerasi ini banyak didorong oleh peningkatan penerimaan PPh dan PPN, serta efek positif dari perbaikan sistem Coretax yang mempercepat layanan dan transaksi perpajakan.
Secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak di wilayah Jakarta mencakup:
- PPh Nonmigas: Rp206,02 triliun
- PPh Migas: Rp9,08 triliun
- PPN: Rp80,65 triliun
- PBB dan pajak lainnya: Rp126,06 triliun
Totalnya mencapai Rp421,87 triliun atau sekitar 75,73 persen dari keseluruhan penerimaan pajak nasional—sebuah pencapaian signifikan yang menegaskan peran strategis Jakarta dalam mendongkrak pendapatan negara.
Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) DKI Jakarta, Mei Ling, menyampaikan bahwa ekonomi Ibu Kota menunjukkan stabilitas dan ketahanan yang baik sepanjang kuartal I-2025. Didukung oleh indikator ekonomi makro yang solid serta inflasi yang tetap terjaga dalam kisaran target, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) regional mencapai Rp557,35 triliun (31,05 persen dari target), dengan belanja negara sebesar Rp440,99 triliun. Surplus anggaran tercatat sebesar Rp116,37 triliun. (alf)