IKPI, Jakarta: Pemerintah mempercepat penanganan perkara pidana cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2025. Dalam aturan ini, seluruh tahapan penyelesaian perkara—mulai dari penolakan permohonan hingga terbitnya keputusan akhir dibatasi dengan tenggat waktu yang tegas, sehingga tidak ada lagi proses yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Percepatan terlihat sejak tahap awal permohonan. Berdasarkan Pasal 20 ayat (2), Direktur atau Kepala Kantor Bea Cukai wajib menerbitkan surat penolakan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak batas akhir pengajuan permohonan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan. Surat penolakan tersebut kemudian harus disampaikan kepada pelanggar maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterbitkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3).
Apabila permohonan ditolak, perkara otomatis ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1), yang juga menyebutkan bahwa Bea Cukai harus menerbitkan surat perintah tugas penyidikan. Dalam kondisi ini, dana titipan denda yang telah disetorkan pelanggar tidak menjadi pendapatan negara, melainkan dikembalikan, sementara proses pidana tetap berjalan.
Sebaliknya, apabila hasil penelitian Tim Peneliti menyimpulkan perkara dapat diselesaikan tanpa penyidikan, Direktur atau Kepala Kantor Bea Cukai memberikan persetujuan tertulis dan memerintahkan penyetoran dana titipan ke kas negara sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (4). Untuk tahap ini pun diberlakukan tenggat, yakni penyetoran dana titipan atas nama pelanggar harus dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak perintah diterbitkan sesuai Pasal 20 ayat (5).
Setelah dana denda masuk ke kas negara sebagai pendapatan denda administratif cukai, pemerintah kembali mengunci waktu penyelesaian. Berdasarkan Pasal 20A ayat (1) dan ayat (2), keputusan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan wajib diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penyetoran. Keputusan tersebut juga harus disampaikan kepada pelanggar dalam jangka waktu yang sama sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20A ayat (3).
Rangkaian batas waktu ini membentuk satu garis proses yang tertutup rapat: dari penolakan atau persetujuan, penyetoran denda, hingga terbitnya keputusan akhir, seluruhnya bergerak dalam hitungan hari kerja. Artinya, baik aparat maupun pelanggar tidak lagi memiliki ruang administratif untuk menunda-nunda penyelesaian perkara.
Penguncian tenggat tersebut juga berdampak pada penanganan barang hasil penindakan. Setelah keputusan penyelesaian terbit, status barang kena cukai maupun barang lain harus segera ditetapkan apakah menjadi barang milik negara atau masuk mekanisme pengembalian sesuai pengaturan lanjutan dalam Pasal 22 sampai Pasal 23 PMK 96/2025.
Melalui desain ini, pemerintah menegaskan bahwa skema denda tiga kali nilai cukai bukan jalur kompromi, melainkan bagian dari sistem penegakan hukum yang disiplin waktu. Setiap perkara wajib berujung pada keputusan yang pasti, cepat, dan terukur, sekaligus memperkuat kepastian hukum di bidang cukai.
Kalau mau, kita masih bisa tutup paket liputan ini dengan Berita 6 (angle terakhir): pelanggar tidak kooperatif atau ada indikasi kerugian negara lebih besar otomatis gugur dari skema denda 3x (Pasal 14 ayat 1a). (bl)
