Pemprov Kaltim Fokus Tutup Celah Kebocoran Pajak, Bidik Rp10 Triliun PAD 2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) semakin agresif memperkuat strategi fiskal untuk memacu Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai “bahan bakar utama” pembangunan daerah. Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud (Harum), menegaskan komitmennya menutup seluruh celah kebocoran pajak melalui kebijakan digitalisasi dan regulasi tegas.

Salah satu langkah strategis adalah diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2025 tentang penunjukan badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (IUNU) sebagai wajib pungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Regulasi ini diyakini akan memperkuat sistem pengawasan pendapatan daerah, terutama dari sektor energi.

“Dengan regulasi ini, kita pastikan tidak ada lagi kebocoran penerimaan daerah. Semua transaksi BBM dan gas bumi akan tercatat digital dan real time. Sekecil apa pun celah kebocoran pajak harus ditutup,” tegas Gubernur Harum dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sinkronisasi dan Sosialisasi Peningkatan PAD di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Sektor Alat Berat Jadi Fokus Pengawasan

Dari hasil verifikasi Pemprov Kaltim, tercatat lebih dari 11.300 unit alat berat beroperasi di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan. Namun, potensi pajak dari sektor ini masih belum tergarap maksimal. Gubernur Harum mengungkapkan banyak alat berat dan kendaraan dari luar daerah yang beroperasi di wilayah tambang batu bara dan perkebunan sawit tanpa pengawasan pajak yang memadai.

Selain itu, minimnya transparansi data harga alat berat dan lemahnya pengawasan lapangan juga menjadi penyebab utama kebocoran pendapatan. “Ini menjadi perhatian penting bagi kita semua dalam upaya optimalisasi PAD,” ujarnya.

Bentuk Tim Khusus Optimalisasi Pendapatan

Untuk memperkuat tata kelola fiskal, Pemprov Kaltim membentuk Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah, yang bertugas melakukan supervisi, pendataan, hingga pengendalian pemungutan pajak. Tim ini juga memperkuat koordinasi lintas sektor antara Bapenda, Dinas ESDM, Kehutanan, dan Perkebunan.

“Sinergi dan integrasi data antarinstansi adalah kunci. Dengan sistem yang transparan dan digital, potensi pendapatan daerah dapat tergali secara optimal,” kata Harum.

Gubernur Harum juga meminta dukungan penuh dari para bupati dan wali kota se-Kaltim. Ia menekankan bahwa pajak provinsi seperti PBBKB, PKB, dan BBNKB turut memberikan manfaat langsung bagi kabupaten/kota melalui sistem bagi hasil.

Hingga Oktober 2025, Pemprov Kaltim telah menyalurkan Rp800 miliar dana bagi hasil pajak ke kabupaten/kota melalui mekanisme split bill. Jika target tercapai, total dana yang disalurkan pada akhir tahun diproyeksikan mencapai Rp4,8 triliun.

Dana tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan bukan hanya untuk pembangunan infrastruktur, tetapi juga memperkuat pengawasan di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan. Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Pemprov Kaltim bahkan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekadar informasi, hingga 25 Oktober 2025, realisasi PAD Kaltim telah mencapai Rp6,8 triliun atau 68,58% dari target Rp10,04 triliun. Rinciannya, pajak daerah terealisasi Rp5,3 triliun (63,03%), retribusi Rp895 miliar (83,66%), hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp319 miliar (71,06%), serta pendapatan lain-lain PAD sah mencapai Rp373 miliar atau 323% dari target awal.

Rakor tersebut juga dihadiri Wakil Gubernur Seno Aji, Sekda Sri Wahyuni, Forkopimda Kaltim, pejabat KPK, dan pimpinan OPD terkait.

Ia menegaskan bahwa agenda ini bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi langkah nyata menuju sistem pajak daerah yang bersih dan berkeadilan.

“Kita ingin setiap rupiah pajak benar-benar kembali untuk rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi. Mari kita bangun ekosistem pajak yang sehat, transparan, dan berpihak pada rakyat,” serunya. (alf)

en_US