Pemprov DKI Klaim Pengenaan Pajak Padel untuk Keadilan

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Jakarta menegaskan bahwa kebijakan pemungutan pajak terhadap fasilitas olahraga padel dilakukan secara adil dan transparan. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana, menjelaskan bahwa pungutan ini merupakan bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Jasa Kesenian dan Hiburan, yang tujuannya adalah demi kepentingan masyarakat luas.

“Pemungutan pajak ini dilakukan secara adil dan transparan, dan uang pajak digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik,” tegas Lusiana dalam keterangan resminya, Sabtu (5/7/2025).

Ia mengungkapkan bahwa sejak 2024, sudah ada tujuh lapangan padel di Jakarta yang terdaftar resmi sebagai wajib pajak PBJT. Menurutnya, hal ini menunjukkan kesadaran para pelaku usaha olahraga terhadap pentingnya kontribusi dalam membangun kota.

“Dengan demikian, masyarakat tak perlu khawatir. Mari tetap berolahraga agar sehat dan riang gembira, sekaligus bergotong royong membayar pajak untuk kebaikan bersama,” ujar Lusiana.

Ia menambahkan, membayar pajak atas sarana hiburan dan olahraga merupakan bentuk investasi sosial yang tak hanya mendukung pembangunan, tetapi juga memperkuat budaya gotong royong. “Sebuah investasi kebaikan yang sempurna: sehat jiwa raga,” pungkasnya.

Kebijakan ini disebut sejalan dengan semangat Pemprov Jakarta dalam menciptakan kota yang sehat, adil, dan berdaya saing tinggi, tanpa menghambat aktivitas positif masyarakat seperti berolahraga. (alf)

 

 

 

en_US