Pemprov DKI Jakarta Mulai Kenakan Pajak Alat Berat, Sasar Kemandirian Pendanaan Daerah

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperkenalkan skema pajak baru yang menyasar kepemilikan alat berat di ibu kota. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, sebagai pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi memperluas basis penerimaan daerah dan memperkuat pembiayaan pembangunan tanpa terlalu bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.

“Jenis pajak ini berdiri sendiri, tidak lagi disatukan dengan Pajak Kendaraan Bermotor seperti sebelumnya. Kini, alat berat memiliki klasifikasi tersendiri,” kata Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, dalam pernyataan resminya, Senin (8/4/2025).

Siapa yang Kena Pajak?

Menurut aturan tersebut, siapa pun yang memiliki atau mengendalikan alat berat di wilayah DKI Jakarta, baik individu maupun badan usaha, wajib membayar pajak. Jenis alat berat yang dimaksud mencakup mesin-mesin seperti ekskavator, crane, bulldozer, dan sejenisnya, yang umumnya digunakan dalam proyek konstruksi, pertambangan, perkebunan, atau kehutanan.

Namun tidak semua instansi terkena kewajiban ini. Pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, militer, kepolisian, serta lembaga internasional tertentu dikecualikan, sebagaimana telah diatur dalam pasal pengecualian.

Pajak dikenakan berdasarkan nilai jual alat berat (NJAB) dengan tarif tetap sebesar 0,2% per tahun. Pembayaran dilakukan di awal tahun, dan besarnya disesuaikan dengan nilai alat berat yang bersangkutan.

“Jika alat berat ditaksir senilai Rp100 juta, maka pemilik wajib membayar Rp200 ribu per tahun. Ini berlaku selama alat tersebut masih dikuasai,” ujar Morris.

Untuk mempermudah proses, Pemprov DKI telah menyediakan sistem pelaporan daring melalui portal Pajak Online Jakarta. Dengan demikian, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran maupun pembayaran tanpa harus datang ke kantor pelayanan.

Manfaat Langsung bagi Warga Jakarta

Dana yang dihimpun dari Pajak Alat Berat akan dialokasikan untuk mendukung pembangunan fisik dan sosial di wilayah DKI Jakarta. Mulai dari peningkatan jalan, pengadaan fasilitas umum, hingga penguatan layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan.

“Penerapan pajak ini adalah salah satu upaya agar Jakarta bisa lebih mandiri secara fiskal. Ini bukan semata-mata tentang pungutan, tapi soal tanggung jawab bersama untuk memajukan kota ini,” tutup Morris.

Pemerintah daerah berharap kalangan pelaku usaha terutama sektor konstruksi dan industri ekstraktif dapat menyesuaikan diri dengan regulasi baru ini dan menjalankan kewajiban pajaknya tepat waktu. (alf)

 

 

 

en_US