Pemerintah Yakin Penerapan Coretax Tingkatkan Rasio Pajak

Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono meyakini pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax Administration System mampu meningkatkan rasio perpajakan di Indonesia. Dia mengatakan berdasarkan perkiraan Kementerian Keuangan, penerapan sistem pajak canggih ini bisa meningkatkan rasio perpajakan dari sekitar 10% menjadi 12%.

“Di Kemenkeu kami melihat dengan sistem tersebut kita bisa menambah rasio perpajakan dari 10% menjadi 12%,” kata Thomas dalam diskusi dengan media di Anyer, Serang, Banten dikutip Kamis, (26/9/2024).

Thomas mengatakan di luar penerapan sistem ini, pemerintahan mendatang juga akan terus menggenjot pertumbuhan ekonomi. Dia mengatakan dengan pertumbuhan ekonomi yang semakin baik, maka rasio perpajakan juga akan semakin meningkat.

“Rasio pajak itu rasa-rasanya bisa didorong terus dengan cara kita mempunyai pertumbuhan ekonomi yang lebih besar,” kata Thomas.

Sebagai informasi, Coretax merupakan sistem informasi perpajakan yang tengah dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Saat ini, DJP tengah melakukan sosialisasi dan edukasi terkait penggunaan sistem tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menargetkan sistem ini akan rampung pada akhir 2024. Selanjutnya, core tax akan dirilis untuk digunakan oleh umum pada awal Januari 2025 alias tahun pertama Prabowo.

Partner MUC Consulting Wahyu Nuryanto menganggap coretax bisa mendorong kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia. Sebab, layanan digitalnya yang sudah memudahkan proses pemenuhan kewajiban pajak, bisa dijangkau masyarakat, tidak seperti layanan pada sistem saat ini.

“Karena jika mengandalkan sistem yang saat ini berlaku, sangat sulit bagi pemerintah memaksimalkan potensi perpajakan di Indonesia, yang memiliki jumlah populasi besar,” ucap Wahyu.

en_US