IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa setiap transaksi lintas negara kini akan diuji lebih ketat sebelum mendapatkan manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025, khususnya terkait penerapan uji tujuan utama atau principal purpose test (PPT).
Melalui mekanisme ini, otoritas pajak dapat menolak pemberian fasilitas P3B apabila suatu transaksi atau pengaturan terbukti dibuat terutama untuk memperoleh keuntungan pajak. Dengan kata lain, fasilitas P3B hanya berlaku bagi transaksi yang memiliki substansi bisnis yang nyata, bukan semata-mata penghematan pajak.
Pasal 28 PMK 112/2025 menegaskan bahwa manfaat P3B tidak diberikan apabila tujuan utama, atau salah satu tujuan utama, dari suatu transaksi adalah untuk mendapatkan fasilitas P3B secara langsung maupun tidak langsung. Ketentuan ini berlaku ketika aturan pencegahan penyalahgunaan lainnya tidak dapat diterapkan secara efektif .
Dalam penerapannya, uji tujuan utama dilakukan dengan menganalisis berbagai aspek transaksi. Pemerintah melihat bentuk transaksi, kontrak yang mendasari, pihak-pihak yang terlibat, hubungan antar pihak, serta manfaat ekonomi yang timbul. Analisis ini juga mempertimbangkan apakah transaksi tersebut memiliki substansi ekonomi atau hanya bersifat administratif semata .
Langkah ini sekaligus menjadi jawaban atas berbagai praktik penghindaran pajak yang kerap muncul. Selama ini, beberapa perusahaan internasional membentuk entitas di negara tertentu hanya untuk mendapatkan tarif pajak lebih rendah, padahal kegiatan usaha sesungguhnya berada di negara lain.
Dengan adanya pengujian tujuan utama, struktur seperti itu berpotensi tidak lagi mendapatkan fasilitas P3B. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap transaksi yang memperoleh manfaat benar-benar mencerminkan kegiatan usaha riil serta menanggung risiko ekonomi yang wajar.
Di sisi lain, regulasi ini juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang legitimate. Selama transaksi memiliki alasan komersial yang kuat, tercatat jelas, dan tidak semata-mata ditujukan untuk memanfaatkan tarif pajak rendah, fasilitas P3B tetap dapat diberikan sesuai perjanjian.
Penerapan uji tujuan utama menandai pergeseran penting dalam kebijakan perpajakan internasional Indonesia. Fokusnya bukan hanya pada formalitas dokumen, tetapi pada substansi dan niat di balik transaksi. Pemerintah berharap langkah ini mampu menutup celah penyalahgunaan sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat dan adil. (alf)
