Pemerintah Siapkan Sistem Canggih SPPTDLN, Era Baru Pajak Digital Lintas Negara Dimulai!

Ilustrasi pajak. (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersiap membuka babak baru dalam pemungutan pajak di era digital. Melalui Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPPTDLN), pemerintah ingin memastikan setiap transaksi digital lintas negara turut berkontribusi bagi penerimaan negara.

Langkah ini menandai pergeseran besar dari pendekatan manual ke sistem yang sepenuhnya otomatis dan berbasis data. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, menegaskan bahwa pola lama pemungutan pajak tak lagi relevan menghadapi ledakan ekonomi digital.

“Kita tidak bisa lagi mengandalkan pendekatan manual. Kepatuhan pajak di era digital harus berbasis otomasi dan integrasi data,” ujar Iwan dalam acara Kupas Tuntas Perpajakan Ekonomi Digital, Selasa (4/11/2025).

Setiap hari, jutaan transaksi bernilai kecil terjadi di berbagai platform e-commerce, aplikasi hiburan, dan layanan digital global. Karena itu, DJP tengah merancang mekanisme yang memungkinkan pemungutan pajak dilakukan langsung di sumbernya, tanpa menunggu pelaporan wajib pajak.

Melalui SPPTDLN, pemerintah akan beralih dari sistem self-assessment menuju pemungutan otomatis oleh platform digital utama, seperti e-commerce, agregator, dan payment gateway.

“Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sudah memberi kewenangan bagi Dirjen Pajak untuk menunjuk pemungut pajak. Nah, kini ekosistem digital akan kita uji dengan sistem baru ini,” tambah Iwan.

Namun, penunjukan pemungut pajak selama ini masih menemui kendala teknis—mulai dari proses klarifikasi data hingga belum meratanya perlakuan di antara pelaku usaha digital.

Untuk memperkuat implementasi, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 yang menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara, anak usaha BUMN, sebagai pelaksana utama SPPTDLN.

PT Jalin akan bertugas menjalankan sandboxing atau uji coba sistem, memastikan keamanan data, melakukan pemungutan, serta memberikan dukungan teknis dan pemeliharaan sistem. Perusahaan ini juga diberi kewenangan menggandeng mitra dari dalam maupun luar negeri, asalkan memenuhi standar teknologi dan jangkauan operasional global.

Mitra pelaksana akan melalui tahapan seleksi ketat, termasuk uji teknis dan verifikasi administratif. Sebagai imbalan, PT Jalin akan menerima kompensasi berupa imbal jasa yang besarannya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah melalui rekomendasi tim koordinasi.

Kehadiran SPPTDLN diharapkan menjadi tonggak penting dalam menutup celah pajak ekonomi digital lintas negara serta memastikan pemerataan kewajiban pajak antara pelaku lokal dan global.

Meski begitu, pejabat DJP Melani menekankan bahwa sistem ini masih dalam tahap persiapan dan akan diimplementasikan secara bertahap.

“Kebijakan ini akan melalui tahapan panjang, mulai dari pengujian sistem, integrasi data, hingga penyesuaian regulasi. Tapi arah kita sudah jelas: digitalisasi pajak tak bisa ditunda lagi,” tegasnya.

Dengan SPPTDLN, Indonesia tak hanya menyesuaikan diri dengan era digital, tetapi juga menegaskan posisinya sebagai salah satu negara pionir dalam pemungutan pajak digital lintas yurisdiksi di kawasan Asia. (alf)

en_US