IKPI, Jakarta: Pemerintah menargetkan penerimaan pajak akan mampu mencapai Rp 2.189 triliun pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Target tersebut lebih tinggi dibandingkan penerimaan pajak 2023 yang tercatat sebesar Rp1.869,2 triliun. Target ini bahkan yang tertinggi dalam sejarah.
Pemerintah membeberkan 5 strategi untuk mencapai target ambisius tersebut. Pertama adalah memperluas basis perpajakan. “Memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi,” seperti dikutip dari Buku II Nota Keuangan Senin, (26/8/2024).
Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, strategi kedua yang dilakukan adalah mendorong tingkat kepatuhan melalui pemanfaatan teknologi sistem perpajakan, memperkuat sinergi, joint program, serta penegakan hukum.
Sementara, langkah ketiga yang dilakukan adalah menjaga efektivitas implementasi reformasi perpajakan dan harmonisasi kebijakan perpajakan internasional untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan.
Cara keempat adalah memberikan insentif perpajakan yang semakin terarah dan terukur guna mendukung iklim dan daya saing usaha, serta transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi. Strategi kelima dengan mendorong penguatan organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) sejalan dengan dinamika perekonomian.
Secara lebih teknis, pemerintah menyebut cara untuk menggenjot penerimaan pajak akan dilakukan dengan implementasi Core Tax Administration System (CTAS) dalam pengelolaan administrasi perpajakan serta melakukan penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4) berbasis risiko.
Selain itu, penguatan basis perpajakan dilakukan melalui penambahan jumlah Wajib Pajak (WP) serta perluasan edukasi perpajakan;penguatan aktivitas pengawasan pajak dan law enforcement; prioritas pengawasan atas WP High Wealth Individual (HWI) beserta WP Grup, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital; peningkatan kerja sama perpajakan internasional; dan pemanfaatan digital forensic.
Penguatan organisasi dan SDM sebagai respons perubahan kegiatan ekonomi masyarakat juga akan dilakukan dengan cara meningkatkan kerja sama pertukaran data dengan instansi pemerintah, lembaga asosiasi dan pihak lain. Optimalisasi kegiatan joint audit, joint analysis, joint investigation, joint collection, dan joint intelligence juga akan digenjot.
Implementasi kebijakan perpajakan sesuai UU Harmonisasi Undang-Undang Perpajakan dan insentif fiskal yang lebih terarah dan terukur juga akan dilakukan.