Pemerintah Perpanjang PPh Final 0,5% untuk UMKM hingga 2029

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) orang pribadi masih bisa menikmati fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5 persen hingga tahun 2029. Kepastian itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/9/2025).

“PPh Final UMKM yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun, pajak finalnya 0,5 persen, kita lanjutkan sampai 2029,” tegas Airlangga.

Airlangga menjelaskan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan revisi peraturan pemerintah (PP) untuk memperpanjang fasilitas tersebut. Dengan perubahan regulasi ini, wajib pajak tidak lagi harus menunggu perpanjangan tahunan, melainkan mendapat kepastian sampai lima tahun ke depan.

“Jadi tidak kita perpanjang satu tahun satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029,” ujarnya.

Berdasarkan data pemerintah, hingga kini terdapat sekitar 542.000 wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM. Untuk tahun 2025, anggaran yang dialokasikan pemerintah guna mendukung kebijakan ini mencapai Rp2 triliun.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, PPh Final 0,5 persen dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan omzet usaha maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Selain itu, omzet hingga Rp500 juta dibebaskan dari pengenaan pajak.

Fasilitas ini pertama kali diberikan sejak 2018 dengan masa pemanfaatan tujuh tahun. Artinya, bagi wajib pajak orang pribadi yang terdaftar sejak awal, seharusnya fasilitas berakhir pada 2024. Namun dengan perpanjangan ini, para pelaku UMKM masih bisa mendapatkan keringanan pajak hingga 2029.

Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian dan ruang tumbuh bagi UMKM, yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional. (alf)

 

en_US