IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperkuat kebijakan transfer fiskal ke daerah melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026 yang mengatur pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan keadilan fiskal sekaligus mendorong pembangunan daerah penghasil sawit.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan bahwa DBH Sawit merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari penerimaan negara atas bea keluar dan pungutan ekspor komoditas sawit dan turunannya. Hal ini menjadi landasan penting dalam memastikan daerah mendapatkan porsi yang adil dari aktivitas ekonomi berbasis sumber daya alam.
Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah penetapan batas minimal alokasi DBH Sawit. Pemerintah menetapkan bahwa pagu DBH Sawit paling rendah sebesar 4 persen dari penerimaan negara yang berasal dari sektor sawit. Ketentuan ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 3 ayat (3) .
Dengan adanya batas minimal tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa daerah penghasil tidak hanya menjadi objek eksploitasi sumber daya, tetapi juga mendapatkan manfaat nyata dalam bentuk pendanaan pembangunan. Kebijakan ini sekaligus menjadi instrumen untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah.
Lebih lanjut, PMK ini juga membuka ruang bagi pemerintah untuk menetapkan alokasi minimum DBH Sawit, bahkan jika diperlukan dapat menggunakan sumber penerimaan lain dalam APBN. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) , yang menunjukkan fleksibilitas fiskal dalam menjaga stabilitas transfer ke daerah.
Dari sisi penggunaan, dana DBH Sawit diarahkan untuk kegiatan yang berdampak langsung terhadap masyarakat, terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan serta program strategis lainnya seperti pendataan perkebunan, rehabilitasi lahan, hingga perlindungan sosial bagi pekerja sawit.
Menariknya, pemerintah juga mengaitkan alokasi DBH dengan kinerja daerah. Sebesar 10 persen dari alokasi DBH Sawit ditentukan berdasarkan indikator seperti penurunan tingkat kemiskinan dan keberadaan rencana aksi sawit berkelanjutan. Hal ini menunjukkan pendekatan berbasis kinerja dalam distribusi dana.
Selain itu, pembagian DBH Sawit juga diatur secara proporsional, yakni 20 persen untuk provinsi, 60 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan 20 persen untuk daerah yang berbatasan langsung dengan wilayah penghasil. Skema ini diatur dalam Pasal 11 sebagai upaya mengakomodasi dampak eksternalitas lintas wilayah. (bl)
