Pemerintah Kenakan Pajak Jastip Barang Impor

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pemerintah akhirnya turun tangan untuk mengatasi serbuan barang impor yang sering dikeluhkan pelaku usaha karena merusak pasar di dalam negeri. Bahkan, sampai meringsek pasar industri lokal hingga kemudian tiarap dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan para menteri melakukan pengawasan dan pengetatan serbuan barang impor. Termasuk, pengawasan barang impor yang masuk lewat jasa titip (jastip).

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan impor barang jastip akan diperketat pengawasannya di pelabuhan, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Untuk barang impor lewat jastip harga di atas US$500 atau setara Rp 7,8 juta (kurs Rp15.629) akan dikenakan pajak bea masuk (BM).

“Jangan sampai ada orang yang kerjanya bolak-balik hanya untuk impor jasa barang titipan,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (6/10/2023).

Selain itu menurutnya dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga sudah membuat regulasi untuk batas barang impor jastip yang dikenakan pajak Bea Masuk.

“Kementerian Keuangan sudah membuat regulasi untuk jarak barang titipan itu yang bebas di bawah US$ 500, yang sisanya tentu dikenakan bea masuk,” kata Airlangga.

Selain itu guna membatasi arus barang impor murah, Airlangga juga mengatakan ada usulan untuk pembentukan Satuan Tugas pengawasan. Yang terdiri dari Kepolisian, Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga Badan Karantina.

Termasuk penguatan pengawasan perdagangan digital dan kelembagaan melalui Badan Perlindungan Konsumen hingga KPPU.

“Agar bisa menjaga unfair practice tetapi di sektor digital. dan juga pengenaan semua standar baik SNI, BPOM, maupun sertifikasi halal untuk sektor e-commerce,” Jelasnya. (bl)

 

en_US