IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan ruang khusus bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk tetap membentuk serta mengisi jabatan baru hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini dinilai sebagai sinyal kuat komitmen pemerintah memperkuat organisasi perpajakan di tengah arus reformasi administrasi.
Kelonggaran tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Melalui regulasi itu, pemerintah secara eksplisit memberi pengecualian terhadap DJP dari kebijakan pembatasan jabatan.
Dalam aturan yang sama, Menteri Keuangan menyisipkan ketentuan baru, yakni Pasal 1839A. Pasal ini menyatakan bahwa DJP tidak terikat pada pembatasan pembentukan jabatan, pengangkatan pejabat baru, maupun pelantikan pejabat baru yang sebelumnya berlaku secara umum.
Pengecualian tersebut dibatasi hingga akhir 2026. “Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada DJP sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2026,” demikian bunyi Pasal 1839A ayat (2) dalam beleid tersebut.
Langkah ini sekaligus menjadi dorongan bagi penguatan kelembagaan DJP. Pemerintah menilai, struktur organisasi yang adaptif diperlukan agar reformasi administrasi perpajakan dapat berjalan stabil dan terarah.
Salah satu pertimbangan utama pemberian kelonggaran ini adalah keberlanjutan implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Core Tax Administration System (Coretax). Sistem ini masih dalam tahap penguatan dan membutuhkan dukungan sumber daya organisasi yang memadai. Dalam pertimbangan beleid disebutkan, penataan organisasi diperlukan agar DJP mampu memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan.
Sebelumnya, pembentukan dan pengisian jabatan baru di lingkungan Kementerian Keuangan dibatasi melalui PMK Nomor 124 Tahun 2024. Namun melalui PMK 117/2025, pemerintah memberi perlakuan berbeda bagi DJP sebagai institusi strategis yang memegang peran kunci dalam mengamankan penerimaan negara.
Dengan adanya aturan ini, DJP memiliki ruang manuver yang lebih luas untuk menata organisasi, memperkuat fungsi layanan, serta menjaga kelancaran implementasi Coretax di tengah agenda reformasi perpajakan nasional. (alf)
