IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali menebar angin segar bagi dunia kerja, khususnya bagi mereka yang menggantungkan hidup di sektor pariwisata. Melalui kebijakan terbaru, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi para pekerja di sektor pariwisata.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 yang merevisi PMK Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi tersebut mulai berlaku 28 Oktober 2025 dan menjadi bagian dari Program Akselerasi Ekonomi 2025.
“Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas lapangan kerja, pemerintah memberikan dukungan fiskal berupa fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah bagi sektor pariwisata,” demikian tertulis dalam konsideran PMK 72/2025.
Sebelumnya, insentif PPh 21 DTP hanya diberikan kepada pekerja di sektor tekstil, alas kaki, pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang dari kulit. Kini, pemerintah memperluas manfaatnya ke sektor pariwisata, termasuk pekerja di bidang hotel, restoran, dan kafe (horeka).
Insentif ini berlaku bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Untuk sektor pariwisata, kebijakan tersebut berlaku sejak masa pajak Oktober hingga Desember 2025, sedangkan sektor padat karya lainnya tetap mendapat fasilitas untuk periode Januari–Desember 2025.
Dalam Pasal 5 PMK 72/2025 dijelaskan, insentif PPh 21 DTP harus dibayarkan tunai oleh pemberi kerja bersamaan dengan pembayaran gaji pegawai. Pajak yang ditanggung pemerintah ini tidak dianggap sebagai penghasilan kena pajak dan wajib dibuatkan bukti pemotongan sesuai ketentuan perpajakan. Jika nilai insentif lebih besar dari pajak yang seharusnya dibayar dalam satu tahun, kelebihan tersebut tidak dikembalikan kepada pegawai.
Kebijakan ini merupakan lanjutan dari paket stimulus ekonomi yang diumumkan pemerintah pada September 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, insentif ini akan berlanjut hingga tahun depan untuk menjaga daya beli dan kelangsungan usaha di tengah tekanan ekonomi global.
“Yang bergaji sampai Rp10 juta ditanggung pemerintah. Targetnya 1,7 juta pekerja di sektor padat karya dengan alokasi Rp800 miliar tahun ini. Tahun depan program ini tetap berlanjut,” ujar Airlangga usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta (15/9/2025).
Untuk sektor pariwisata, pemerintah menyiapkan target 552 ribu pekerja penerima insentif dengan alokasi Rp120 miliar pada 2025 dan Rp480 miliar pada 2026. Jika digabung, total penerima manfaat insentif PPh 21 DTP dari sektor padat karya dan pariwisata mencapai 2,22 juta pekerja dengan nilai anggaran Rp1,28 triliun.
“Benefit-nya bisa langsung dirasakan pekerja. Harapannya daya beli tetap terjaga dan usaha sektor padat karya serta pariwisata bisa terus tumbuh,” tutur Airlangga.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap denyut pariwisata nasional kembali hidup, terutama di daerah-daerah yang menggantungkan perekonomian pada sektor ini. Insentif fiskal ini bukan sekadar bantuan pajak, melainkan suntikan optimisme bagi jutaan pekerja untuk melangkah lebih mantap menuju tahun 2026. (alf)
