IKPI, Jakarta: Pemerintah mengambil langkah cepat untuk mempercepat bantuan kemanusiaan bagi korban banjir dan longsor di tiga provinsi di Pulau Sumatera. Perusahaan garmen dan tekstil dalam negeri yang menyalurkan donasi pakaian dipastikan akan mendapatkan pembebasan pajak sekaligus kemudahan perizinan agar bantuan segera tiba di lokasi terdampak.
Kebijakan tersebut diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri yang telah mengajukan permohonan persetujuan kepada Presiden serta meminta dukungan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan. Intinya, pemerintah mengusulkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang donasi dan percepatan izin keluar barang.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, sejumlah perusahaan garmen besar yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) siap membantu. Perusahaan-perusahaan tersebut memiliki stok pakaian yang berstatus reject ekspor—bukan karena tidak layak pakai, melainkan tidak memenuhi standar tertentu untuk pasar luar negeri.
“Dari dua perusahaan yang menghubungi kami, satu sudah menyiapkan 100.000 potong dan yang lain 25.000 potong. Namun untuk dikeluarkan, masih perlu izin dari dua instansi, yakni Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan,” kata Tito saat rapat kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Senin (15/12/2025).
Menurut Tito, proses distribusi tersendat karena menunggu persetujuan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kemendag. Padahal, regulasi sebenarnya telah memberi pengecualian penggunaan barang untuk kepentingan penanggulangan bencana, selama terdapat surat permintaan resmi dari instansi pemerintah.
“Kami sudah mengeluarkan surat resmi. Kami mohon dukungan Bapak Menteri Keuangan dan Bapak Menteri Perdagangan agar 125.000 potong pakaian ini bisa segera dikirim,” ujarnya.
Menanggapi usulan tersebut, Presiden Prabowo Subianto memberikan persetujuan. Ia menegaskan PPN atas donasi pakaian dibebaskan, dengan catatan mekanisme penyaluran diawasi secara ketat dan diserahkan melalui instansi pemerintah.
“Saya kira ini bagus. PPN dibebaskan, tapi penyalurannya harus jelas. Diserahkan ke instansi, dalam hal ini Kemendagri, yang bertanggung jawab hingga bantuan tiba di lokasi bencana,” ujar Presiden.
Sementara itu, Tito memastikan Kemendagri siap memikul tanggung jawab penuh atas distribusi bantuan. Seluruh donasi pakaian, kata dia, akan langsung disalurkan kepada korban banjir dan longsor di daerah terdampak tanpa hambatan administrasi yang berlarut. (alf)
