IKPI, Jakarta: Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025, pemerintah menetapkan standar ketat bagi para pemeriksa pajak dalam menjalankan tugasnya. Aturan ini menekankan pentingnya transparansi, perlindungan hak Wajib Pajak, serta profesionalitas aparat pajak.
Dalam pasal 7 PMK ini, diatur bahwa setiap pemeriksa pajak wajib memperlihatkan Tanda Pengenal dan Surat Perintah Pemeriksaan sebelum memulai tugasnya. Wajib Pajak juga harus menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan yang sah, termasuk bila terjadi perubahan tim pemeriksa.
Tidak hanya itu, pemeriksa juga berkewajiban:
• Menyampaikan perubahan susunan tim apabila terjadi,
• Mengembalikan semua buku, catatan, atau dokumen yang dipinjam,
• Menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang diperoleh dari Wajib Pajak, tanpa terkecuali.
Bila pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak, ada kewajiban tambahan yang harus dipenuhi. Pemeriksa pajak harus:
• Menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan serta hak dan kewajiban Wajib Pajak,
• Memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan sendiri ketidakbenaran data pajaknya,
• Menyampaikan pemberitahuan tertulis terkait pos atau data yang diperiksa, terutama untuk tipe Pemeriksaan Terfokus,
• Melakukan pembahasan temuan sementara sebelum hasil akhir ditetapkan,
• Memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Namun, untuk Pemeriksaan Spesifik, ketentuan mengenai pembahasan temuan sementara ini tidak berlaku.
Di balik ketatnya kewajiban, pemeriksa pajak juga dibekali dengan sejumlah wewenang yang cukup luas untuk memastikan pemeriksaan berjalan efektif. Pemeriksa berhak:
• Melihat, meminjam, bahkan mengunduh data elektronik yang berkaitan dengan pembukuan atau kegiatan usaha Wajib Pajak,
• Memasuki tempat atau ruang penyimpanan dokumen, uang, atau barang yang relevan,
• Meminta keterangan dari Wajib Pajak atau pihak ketiga yang berkaitan,
• Melakukan penyegelan ruang, tempat, atau barang apabila diperlukan.
Selain itu, Wajib Pajak diminta memberikan bantuan untuk kelancaran pemeriksaan, seperti menyediakan tenaga ahli, akses ruang, peralatan khusus, bahkan tenaga pendamping. (alf)