IKPI, Jakarta: Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Rizal Edwin Manansang menegaskan bahwa pemerintah daerah kini memainkan peran strategis dalam menarik investor ke kawasan ekonomi khusus. Salah satu strategi yang dinilai paling efektif adalah pemberian insentif fiskal berupa pemotongan pajak dan retribusi daerah dalam skala besar.
“Pemerintah daerah juga mendukung KEK dengan memberikan pengurangan pajak dan retribusi daerah sebesar 50% hingga 100%,” ujar Edwin, Selasa (9/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa pemda umumnya menyediakan potongan tarif pajak daerah tertentu hingga 50%, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Hotel dan Restoran. Biasanya insentif ini berlaku sebagai fasilitas umum dalam periode tertentu, belum spesifik untuk investasi di KEK. Namun, melalui skema yang diatur dalam PP No. 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KEK, pemerintah daerah diberi ruang lebih luas untuk memberikan keringanan bahkan hingga 100% demi menarik investasi strategis.
Tax Holiday hingga 20 Tahun untuk Investor Besar
Selain insentif dari pemda, pemerintah pusat juga menyiapkan berbagai fasilitas fiskal kompetitif bagi pelaku usaha di KEK. Investor dengan nilai penanaman modal minimal Rp100 miliar (US$ 6,9 juta) dapat memperoleh tax holiday selama 10 tahun.
• 15 tahun untuk investasi Rp500 miliar (US$ 34,5 juta), dan
• 20 tahun untuk investasi di atas Rp1 triliun (US$ 69 juta).
Sementara itu, untuk investor yang menjalankan kegiatan usaha di luar sektor inti KEK dengan nilai investasi di bawah Rp100 miliar, pemerintah menyediakan skema tax allowance. Fasilitas ini mencakup:
• Pengurangan penghasilan neto 30% selama enam tahun,
• Kompensasi kerugian hingga 10 tahun,
• Percepatan penyusutan dan amortisasi, serta
• Penurunan tarif pajak dividen hingga maksimum 10%.
“Program ini memberikan keuntungan finansial signifikan, khususnya bagi investasi di luar sektor prioritas KEK,” jelas Edwin.
Fasilitas Impor dan Pembebasan PPN–PPnBM
Tak hanya fiskal, investor di KEK juga menikmati fasilitas nonfiskal yang memperingan biaya impor. Pada tahap konstruksi, barang modal dibebaskan dari bea masuk. Ketika telah masuk fase operasional, bea masuk bahan baku ditangguhkan, sehingga arus produksi tidak terbebani biaya impor.
Selain itu, PPN dan PPnBM tidak dipungut atas barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) yang masuk dari TLDDP, kawasan berikat, maupun tempat penimbunan berikat.
Look Dengan berbagai fasilitas tersebut, pemerintah berharap KEK semakin kompetitif dalam menarik penanaman modal di tengah persaingan global yang semakin ketat. Investasi yang masuk diharapkan mampu menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru sekaligus memperluas lapangan kerja di daerah. (alf)
