Pembeli Mobil Listrik Hanya Bayar PPN 1%, Ini Syaratnya

Presiden RI Joko Widodo, melihat mobil listrik asal Korea Selatan (Hyundai). (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memberikan subsidi berupa insentif pajak untuk pembelian mobil listrik. Pembeli mobil listrik diberi diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 1 persen.

Pemberian insentif ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Dalam beleid ini, pemerintah memberikan insentif pajak berupa pengurangan PPN sebesar 10 persen untuk penjualan kendaraan listrik. Artinya, saat membeli kendaraan listrik, maka PPN yang dibayar hanya 1 persen.

Namun, ada syarat yang ditetapkan untuk mobil listrik bisa mendapatkan insentif yang berlaku untuk masa pajak April-Desember 2023 ini, yakni Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan tersebut minimal 40 persen.

“Kriteria nilai TKD adalah KBL (Kendaraan Bermotor Listrik) berbasis baterai roda empat tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40 persen,” tulis Pasal 3 ayat (2a) aturan yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 28 Maret lalu.

Hal ini berlaku untuk kendaraan baterai listrik bus. Jika TKDN bus tersebut di bawah 40 persen, maka insentif yang diberikan lebih kecil, yakni hanya dikurangi 5 persen atau 6 persen dari PPN 11 persen.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menyebut kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik.

“Sehingga ke depan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi,” ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (3/4/2023).

Adapun untuk model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Selain itu, untuk teknis pelaksanaan fasilitasi perpajakan tersebut, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin melakukan pengawasan atas kesesuaian nilai TKDN. Pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Dirjen ILMATE.

Apabila dalam pengawasan terdapat KBLBB yang tidak memenuhi nilai TKDN, maka pemerintah bakal menghapus perusahaan tersebut dari daftar penerima insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP). (bl)

 

en_US