IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan regulasi yang mewajibkan pelaku usaha sektor pertambangan melunasi kewajiban perpajakannya sebelum mengajukan maupun memperpanjang Rencana Kerja dan Biaya Anggaran (RKAB). Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat basis penerimaan negara pada 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, ketentuan tersebut akan dituangkan dalam aturan khusus yang saat ini masih dalam tahap penyusunan. Nantinya, pemenuhan kewajiban pajak atau tax clearance akan menjadi syarat administratif utama dalam proses perizinan RKAB.
“2026 Insyaallah kami sedang men-drafting regulasi yang terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan, tax clearance untuk sebagai syarat perpanjangan atau permohonan baru RKAB,” ujar Bimo dalam Indonesia Fiscal Forum (IFF), Selasa (27/1/2026), dikutip Rabu (28/1/2026).
Menurutnya, langkah ini diambil untuk mengoptimalkan potensi penerimaan negara, seiring target pajak 2026 yang dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun. Angka tersebut naik sekitar 22 persen dibanding realisasi penerimaan pajak 2025 yang tercatat Rp1.917,6 triliun.
Bimo menjelaskan, pada tahun lalu DJP sebenarnya telah mulai mendorong pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai bagian dari persyaratan administratif RKAB. RKAB sendiri merupakan dokumen tahunan wajib bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun IUP Khusus yang diajukan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dengan skema baru ini, perusahaan tambang yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya berpotensi tertahan proses perizinannya, baik untuk perpanjangan maupun pengajuan RKAB baru. DJP berharap mekanisme tersebut dapat mendorong kepatuhan sekaligus menciptakan level playing field yang lebih adil di sektor pertambangan.
Upaya penguatan penerimaan juga dilakukan melalui kerja sama lintas kementerian. DJP menggandeng Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum untuk pertukaran data beneficial ownership (BO) atau pemilik manfaat korporasi.
Melalui data BO, pemerintah dapat memetakan struktur kepemilikan perusahaan sekaligus membaca indikator kinerja badan usaha yang berstatus sebagai wajib pajak. Bimo menyebut, Kemenkeu dan Kemenkum memanfaatkan basis data masing-masing secara simultan untuk meningkatkan kapasitas deteksi terhadap potensi penyimpangan terkait aksi korporasi.
“Kami kerja sama untuk menyempurnakan database beneficiary ownership mereka. Dalam waktu yang simultan, kami juga meningkatkan kapasitas deteksi terhadap irregularities yang terkait dengan corporate action,” paparnya.
Selain memperkuat kolaborasi eksternal, DJP juga melakukan pembenahan internal melalui penguatan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan data lintas sektor serta mendukung pengawasan berbasis risiko.
Sebagai gambaran tekanan target fiskal tahun ini, pemerintah perlu menambah penerimaan pajak sekitar Rp440,1 triliun dari realisasi 2025 agar dapat memenuhi target APBN 2026. Pada tahun lalu, penerimaan pajak hanya mencapai 87,6 persen dari target hingga 31 Desember 2025. (alf)
