Pekan Sita Serentak: DJP Jawa Barat II Kedepankan Edukasi dan Pencegahan 

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II tengah menggelar Pekan Sita Serentak pada 21–25 April 2025. Tidak semata-mata menitikberatkan pada tindakan hukum, kegiatan ini juga mengusung misi edukatif dan preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan pajak.

Melibatkan 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungannya, kegiatan ini menyasar berbagai objek sita seperti kendaraan bermotor, logam mulia, saldo rekening, hingga tanah. Namun, menurut Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Dasto Ledyanto, tujuan utama dari kegiatan ini adalah menciptakan pemahaman yang lebih luas mengenai hak dan kewajiban perpajakan.

“Ini bukan sekadar eksekusi atas hak negara, tetapi juga bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa kepatuhan pajak adalah bagian dari kontribusi terhadap pembangunan,” ujar Dasto dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (23/4/2025).

Dasto menekankan bahwa DJP memiliki komitmen untuk menuntaskan hak dan kewajiban kedua belah pihak negara dan wajib pajak. “Kami pastikan, jika negara memiliki hak, akan kami perjuangkan. Namun, jika wajib pajak memiliki hak, itu juga akan kami selesaikan secara adil,” tambahnya.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan deterrent effect, namun dalam kerangka yang konstruktif. Dengan pendekatan yang juga menekankan sosialisasi, DJP berharap masyarakat dapat lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.

Melalui Pekan Sita Serentak ini, DJP Jawa Barat II tidak hanya menunjukkan ketegasan, tetapi juga membuka ruang dialog dan edukasi demi terciptanya ekosistem perpajakan yang lebih sehat dan berkelanjutan. (alf)

 

 

 

en_US