Pedagang Eceran hingga Emas Jadi Sasaran Pajak 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah bersiap memperluas jaring pajak dengan membidik sektor-sektor yang selama ini sulit terpantau otoritas fiskal. Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2026, tercantum rencana intensifikasi pajak pada aktivitas ekonomi yang kerap masuk kategori shadow economy atau ekonomi bayangan.

Sejumlah bidang usaha yang dianggap rawan luput dari pungutan, mulai dari perdagangan eceran, makanan dan minuman, hingga perdagangan emas dan perikanan, masuk radar utama Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

DJP mendefinisikan shadow economy sebagai kegiatan ekonomi yang tidak tercatat atau sulit diawasi sehingga tidak dikenai pajak sebagaimana mestinya. Aktivitas ini juga dikenal dengan istilah black economy, underground economy, maupun hidden economy.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, penertiban shadow economy akan menjadi salah satu kunci pencapaian target penerimaan pajak tahun depan yang dipatok Rp2.357,71 triliun, tanpa harus menaikkan tarif pajak.

“Ini sebetulnya juga berkaitan dengan shadow economy dan banyak juga illegal activity,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN 2026, Selasa (19/8/2026).

Langkah Konkret Pemerintah

Sejak 2025, pemerintah telah menyusun peta jalan untuk mempersempit ruang gerak shadow economy. Beberapa inisiatif yang digulirkan meliputi:

• Kajian pengukuran dan pemetaan shadow economy di Indonesia.

• Penyusunan Compliance Improvement Program (CIP) khusus terkait shadow economy.

• Analisis intelijen fiskal untuk menindak wajib pajak berisiko tinggi.

Pemerintah juga memperkuat infrastruktur administrasi pajak melalui integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berlaku penuh sejak penerapan Core Tax Administration System (CTAS) pada 1 Januari 2025.

Selain itu, canvassing aktif dilakukan untuk menjangkau wajib pajak yang belum terdaftar. Pemerintah juga menunjuk entitas luar negeri sebagai pemungut PPN atas transaksi digital lintas negara (PMSE) guna mengawasi perdagangan digital.

Pemanfaatan data pelaku usaha dari sistem OSS BKPM serta pencocokan data (data matching) dengan platform digital juga diproyeksikan memperluas basis pajak UMKM dan meningkatkan kepatuhan secara menyeluruh.

“Ke depan, pemerintah akan fokus mengawasi sektor-sektor dengan aktivitas shadow economy yang tinggi, seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan,” tertulis dalam dokumen RAPBN 2026. (alf)

 

en_US