OJK Sebut PMK 50/2025 Untungkan Industri Kripto Nasional 

IKPI, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif terbitnya sejumlah peraturan pajak terbaru yang mengatur transaksi aset kripto. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyebut kehadiran PMK 50 Tahun 2025 sebagai langkah strategis dalam memperkuat daya saing industri kripto dalam negeri.

“Pada prinsipnya kami menyambut baik telah terbitnya PMK 50/2025 yang kami pandang sebagai bagian dari reformasi fiskal dalam upaya untuk memberikan kepastian dan pengaturan atas aset kripto,” kata Hasan, Selasa (6/8/2025).

Selain PMK 50/2025, pemerintah juga menerbitkan dua regulasi pendukung lainnya, yaitu PMK 53/2025 dan PMK 54/2025. Ketiga peraturan tersebut resmi berlaku mulai 1 Agustus 2025, menandai era baru perpajakan aset digital di Indonesia.

Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas aset kripto. Aset kripto kini dikategorikan sebagai aset keuangan setara surat berharga, sehingga tak lagi dikenai PPN.

Namun demikian, penghasilan dari transaksi kripto tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final Pasal 22. Besaran tarifnya bervariasi tergantung asal platform:

• 0,21% untuk transaksi melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri.

• 1% untuk transaksi melalui PPMSE luar negeri.

Menurut Hasan, diferensiasi tarif ini menunjukkan adanya keberpihakan kebijakan fiskal terhadap platform domestik. “Tentu harapannya berbagai pihak terus akan mengedepankan kebijakan dan insentif yang mendukung tumbuhnya industri aset keuangan digital dan kripto nasional, apalagi di tahap awal pengembangannya yang masih memerlukan dukungan kuat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hasan menekankan pentingnya menciptakan level playing field yang sehat bagi pelaku industri kripto lokal agar mampu bersaing di kancah regional dan global.

“Kami dari OJK terus mendorong semua pihak agar memastikan regulasi dan ekosistem industri kripto tumbuh secara adil, seimbang, dan kompetitif,” ujarnya. (bl)

 

en_US