Nuryadin Tegaskan Maksud Pemekaran Cabang: Perkuat Kelembagaan, Perluas Jangkauan, dan Tingkatkan Pelayanan Anggota di Seluruh Indonesia

IKPI, Pekalongan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mempercepat agenda pembentukan dan pemekaran cabang sebagai bagian dari strategi penguatan organisasi. Wakil Ketua Umum IKPI, Nuryadin Rahman, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan konsekuensi logis dari dinamika perpajakan nasional, sekaligus implementasi AD/ART yang wajib dijalankan dalam kepengurusan periode 2024–2029.

“Pembentukan dan Pemekaran cabang adalah instrumen strategis untuk memperpendek rantai koordinasi, meningkatkan kualitas PPL, dan memperkuat etika profesi konsultan pajak.” ujar Nuryadin dalam Seminar PPL IKPI Cabang Tegal, di Semarang, Sabtu (29/11/2025).

Dasar Regulasi Pemekaran

Nuryadin menegaskan bahwa program ekspansi organisasi memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan AD/ART 2024–2029:
• Pasal 17 Ayat 1 mengatur pembentukan cabang baru dengan syarat minimal lima anggota tetap sebagai pengusul dan cabang harus berdiri di tingkat kota/kabupaten.
• Pasal 17 Ayat 3 menetapkan bahwa pemekaran cabang hanya dapat dilakukan jika cabang existing memiliki minimal 200 anggota, disetujui rapat pleno, dan tetap berada dalam wilayah kota/kabupaten yang sama.

“Dengan kerangka hukum yang jelas ini, pembentukan dan pemekaran merupakan kewajiban struktural, bukan opsi,” tambahnya.

Alasan Percepatan: Wilayah Kerja Terlalu Luas dan Beban Pengurus Tinggi

Nuryadin memaparkan kondisi organisasi saat ini, di mana beberapa pengurus daerah mencakup wilayah kerja sangat luas. Contohnya:
• Pengda Sulamapua: 12 provinsi,
• Pengda Sumbagsel: 5 provinsi,
• Pengda Kalimantan: 5 provinsi,
• Beberapa pengcab memiliki wilayah lintas provinsi.

Kondisi tersebut membuat proses pembinaan, koordinasi, dan pelayanan anggota menjadi tidak maksimal.

(Foto: Istimewa)

“Sistem self-assessment menuntut edukasi yang intensif. Untuk memastikan masyarakat memahami peraturan perpajakan terbaru, IKPI harus lebih dekat secara geografis.”

Dampak Positif Pembentukan dan Pemekaran: Kaderisasi dan Peningkatan Kualitas Layanan

Mantan Ketua Departemen Pengembangan Organisasi ini menyatakan, Pembentukan dan Pemekaran cabang telah menunjukkan sejumlah dampak positif antara lain:
1. Kaderisasi pengurus,
2. Memperpendek rantai koordinasi,
3. Peningkatan kualitas PPL,
4. Penguatan etika profesi,
5. Respons cepat terhadap kebutuhan anggota.

“Cabang baru selalu membawa energi baru. Begitu dibentuk, langsung aktif,” jelas Nuryadin.

Sejumlah cabang baru telah menunjukkan kinerja signifikan sejak dibentuk:
• IKPI Buleleng menghadirkan Bupati dan Wakil Bupati dalam kegiatan edukasi SPT dan melaksanakan seminar besar dengan 120 peserta.
• IKPI Bitung menginisiasi kerja sama dengan Universitas Sam Ratulangi dan Politeknik Negeri Manado serta aktif dalam kegiatan donor darah HUT IKPI.
• IKPI Kabupaten Bekasi terlibat dalam berbagai kepanitiaan Pengurus Pusat dan menyelenggarakan seminar edukatif bagi masyarakat.

“Data ini menunjukkan bahwa pembentukan dan pemekaran tidak hanya memperluas cabang, tetapi juga menggerakkan kegiatan profesional dan sosial secara nyata.”

Kompetisi Organisasi

Dalam catatannya, Nuryadin menyoroti bahwa organisasi profesi lain bergerak sangat cepat. AKP2I misalnya, memiliki 22 Pengda dan 44 Pengcab meskipun jumlah anggotanya lebih sedikit dari IKPI.

“Ini menjadi peringatan bahwa IKPI harus proaktif memperluas kehadiran agar tidak kehilangan daerah potensial,” ujarnya.

Ia berkomitmen bahwa IKPI akan terus memperkuat jangkauan organisasi di seluruh wilayah Indonesia.

“Rencana pembentukan dan pemekaran cabang ini akan terus kami sosialisasikan kepada seluruh pengurus cabang se-Indonesia dengan cakupan wilayah dari Sabang sampai Merauke agar memiliki representasi IKPI,” ujarnya.

Namun demikian, tentunya pengurus pusat juga akan melakukan prosedural dalam mengambil kebijakan tersebut seperti melakukan komunikasi dengan Pengda dan Pengcab serta sosialisasi yang masif, baik langsung maupun melalui saluran publikasi pemberitaan di website resmi IKPI,

“Jadi semuanya kami lakukan secara prosedural dan mengikuti AD ART yang telah disepakati oleh kepengurusan pada periode sebelumnya, kata Nuryadin.

Selain itu, Nuryadin juga menegaskan bahwa pembentukan dan pemekaran cabang melalui kajian-kajian teknis mendalam yang diyakini hasilnya dapat terus menumbuhkan organisasi.

“Pembentukan dan pemekaran itu bukan dilakukan asal-asalan. Dari kajian yang telah dilakukan, kami akan melihat potensi potensi sumber daya manusia (SDM) yang baik dan mumpuni untuk menjadi pemimpin di cabang tersebut,” ujarnya. (bl)

en_US