IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa mulai Januari 2025, Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang dikenal sebagai ‘surat cinta’ pajak, akan dikirim melalui Coretax Administration System atau sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi pengiriman surat pajak kepada wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penggunaan Coretax akan mengurangi kesalahan pengiriman SP2DK. “Dengan Coretax, tidak akan ada lagi cerita tentang SP2DK yang tidak diterima oleh wajib pajak. Alamat yang salah, seperti RT/RW yang keliru, yang sebelumnya bisa menyebabkan surat nyasar, tidak akan terjadi lagi,” ujar Dwi dalam kegiatan edukasi Coretax di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (5/12/2024).
SP2DK akan dikirimkan langsung melalui portal Coretax di bagian ‘dokumen saya’, menggantikan metode lama yang menggunakan amplop cokelat atau putih. Dengan sistem ini, surat akan masuk langsung ke dalam platform digital, tanpa memerlukan pengiriman fisik.
Meski demikian, Dwi menyatakan bahwa pengiriman SP2DK melalui pos fisik masih mungkin dilakukan dalam situasi tertentu, jika diperlukan. “Penyampaian SP2DK melalui Coretax menjadi prioritas utama. Namun, jika ada kebutuhan atau pertimbangan tertentu, pengiriman fisik tetap bisa dilakukan,” katanya.
Selain SP2DK, Coretax juga akan mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform digital. Layanan seperti DJP Online, e-Nofa, e-faktur, e-filing, e-billing, e-reg, e-bupot, dan lainnya akan disatukan dalam sistem ini, memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakannya.
Dengan Coretax, DJP berharap dapat memperbaiki komunikasi dan transparansi antara pihaknya dan wajib pajak, sekaligus mempermudah akses layanan perpajakan yang lebih efisien dan modern.(alf)