Mulai 2026 DJP Bakal Pantau Rekening Digital dan Uang Elektronik

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan langkah besar dalam memperkuat transparansi keuangan lintas negara. Melalui penerapan Amendments to the Common Reporting Standard (Amended CRS) yang disusun oleh OECD, Indonesia akan memperluas akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan mulai tahun data 2026, yang hasilnya akan dipertukarkan antarnegara pada 2027.

Sejak 2018, Indonesia telah menjalankan sistem Automatic Exchange of Information (AEOI) berdasarkan Common Reporting Standard (CRS) untuk melaporkan data keuangan lintas yurisdiksi. Kini, dengan Amended CRS, cakupan pelaporan semakin luas mengikuti perkembangan dunia keuangan digital.

Dalam pengumuman resminya, DJP menyebut bahwa Direktur Jenderal Pajak sebagai Competent Authority Indonesia telah menandatangani Addendum to the CRS MCAA pada 19 November 2024, yang menegaskan komitmen Indonesia bersama negara mitra dalam menerapkan standar baru tersebut.

Salah satu perubahan paling penting dari Amended CRS adalah penambahan jenis rekening keuangan yang wajib dilaporkan, termasuk produk uang elektronik tertentu (Specified Electronic Money Products) dan mata uang digital bank sentral (Central Bank Digital Currencies/CBDC). Dengan demikian, pergerakan dana digital yang sebelumnya sulit dipantau kini akan masuk dalam sistem pelaporan otomatis yang diakui secara global.

Selain memperluas cakupan, DJP juga menyempurnakan aspek pelaporan agar lebih rinci dan transparan. Lembaga jasa keuangan nantinya wajib melaporkan status rekening, validitas self-certification pemilik rekening, hingga informasi pengendali entitas (controlling person). Informasi tentang jenis rekening—baik simpanan, kustodian, asuransi, maupun penyertaan modal—juga harus dijabarkan secara jelas. Bahkan, rekening bersama (joint account) dan jumlah pemegangnya kini menjadi bagian dari laporan wajib.

DJP juga memastikan agar pelaporan berdasarkan Amended CRS tidak tumpang tindih dengan kerangka pelaporan aset kripto atau Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Dengan begitu, data uang elektronik, aset kripto, dan mata uang digital dapat dimonitor secara efisien tanpa duplikasi pelaporan.

Sebagai tindak lanjut, DJP tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) baru yang akan menggantikan PMK Nomor 70/PMK.03/2017 (terakhir diubah dengan PMK Nomor 47 Tahun 2024) agar selaras dengan ketentuan Amended CRS. Aturan baru ini akan menjadi landasan teknis bagi pelaksanaan pertukaran informasi keuangan berbasis digital di masa depan.

Melalui pengumuman ini, DJP mengimbau seluruh Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Entitas Lain untuk segera mempersiapkan sistem dan proses internal agar siap melaksanakan ketentuan Amended CRS. Pemerintah berharap, kebijakan ini tidak hanya memperkuat kerja sama perpajakan internasional, tetapi juga menjadi langkah penting menuju sistem keuangan yang lebih transparan, modern, dan akuntabel. 

Informasi resmi dan dokumen pendukung dapat diakses melalui laman DJP:

👉 https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/implementasi-amendments-common-reporting-standard-dalam-rangka-pelaksanaan-ketentuan

(alf)

en_US