IKPI, Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai profesi konsultan pajak memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem perpajakan nasional. Karena itu, ia menekankan pentingnya penguatan regulasi melalui lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak.
Dalam sambutannya pada Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026 di Manhattan Hotel, Jakarta, Selasa (20/1/2026), Misbakhun menyampaikan bahwa penerimaan pajak tidak semata-mata bergantung pada otoritas fiskus, melainkan juga pada peran aktor profesional yang berada di antara negara dan wajib pajak.
“Konsultan pajak bukan hanya perpanjangan tangan wajib pajak, tetapi juga bagian dari sistem yang menjaga agar kontrak sosial antara negara dan warga berjalan seimbang,” ujarnya.
Menurut Misbakhun, kompleksitas regulasi perpajakan yang terus berkembang menuntut adanya profesi yang memiliki standar kompetensi, integritas, dan akuntabilitas yang kuat. Dalam konteks itulah, keberadaan undang-undang khusus yang mengatur profesi konsultan pajak menjadi semakin relevan.
Ia menilai, tanpa payung hukum yang kuat, profesi konsultan pajak rentan dipersepsikan secara sempit, bahkan kerap disalahartikan sebagai pihak yang semata-mata membantu penghindaran pajak. Padahal, dalam praktiknya, konsultan pajak justru berperan besar dalam meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
Misbakhun juga menekankan bahwa konsultan pajak berkontribusi langsung terhadap kualitas penerimaan negara. Setiap rupiah pajak yang dihimpun melalui proses pendampingan profesional yang benar akan memperkuat legitimasi sistem perpajakan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Karena itu, ia mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak ditempatkan dalam kerangka besar reformasi perpajakan nasional. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperjelas hak dan kewajiban konsultan pajak, memperkuat pengawasan profesi, serta memastikan perlindungan hukum bagi praktisi yang bekerja sesuai kode etik.
Dalam forum yang dihadiri pengurus dan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, serta berbagai stakeholder terkait, Misbakhun menegaskan bahwa DPR terbuka terhadap masukan dari organisasi profesi dalam merumuskan kebijakan yang berimbang antara kepentingan negara dan dunia usaha.
“Kalau kita ingin sistem pajak yang kuat, maka ekosistemnya harus sehat. Dan konsultan pajak adalah salah satu pilar pentingnya,” pungkasnya. (bl)
