IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut praktik pelaporan nilai barang yang tidak sesuai atau under invoicing masih ditemukan dalam kegiatan impor di Indonesia.
Menurut Purbaya, praktik tersebut berdampak pada penerimaan negara karena nilai bea masuk dan pajak impor menjadi tidak optimal.
Ia menjelaskan bahwa praktik under invoicing kerap terjadi pada barang-barang dengan nilai ekonomi tinggi dan volume besar.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Purbaya menyebut praktik tersebut tidak selalu terdeteksi secara dini, sehingga memerlukan penguatan pengawasan di bidang kepabeanan.
Ia menilai pengawasan yang lebih baik akan membantu memastikan nilai barang yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Menurutnya, perbaikan sistem dan tata kelola menjadi kunci untuk meminimalkan praktik pelaporan yang tidak sesuai.
Purbaya menegaskan pemerintah berkomitmen menutup celah yang dapat dimanfaatkan untuk mengurangi kewajiban fiskal. (alf)
