IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelar peninjauan kegiatan asistensi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak akhir pekan ini.
Kegiatan pada hari terakhir masa pelaporan wajib pajak orang pribadi yang jatuh pada 31 Maret 2024 itu ia lakukan di KPP Madya Kota Bekasi, KPP Pratama Bekasi Barat, serta Mal Summarecon Bekasi.
Dari hasil peninjauan Sri Mulyani mengatakan, mayoritas wajib pajak melaporkan SPT Tahunan Pajak 2023 nya melalui layanan daring atau online, yakni layanan e-filing atau e-form, dan sisanya masih datang ke kantor pajak.
“Masih setengah juta yang masih ingin dibimbing dan mendapatkan penjelasan maupun untuk mengisi SPT mereka, sehingga kantor-kantor pajak di seluruh Indonesia bahkan membuka pelayanan di berbagai tempat,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari akun media sosialnya, Senin (1/4/2024).
Sri Mulyani mengatakan, hingga pukul 10.00 WIB pada 31 Maret 2024, atau 13 jam sebelum batas akhir masa pelaporan pada pukul 23.59 WIB, sudah ada 12.603.000 wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT. Angka itu naik 4,46% dibanding tahun lalu.
Sebanyak 98% nya atau sekitar 12.350.940 wajib pajak melaporkan SPT Tahunan secara daring, sedangkan sisanya, yakni sekitar 252.060 wajib pajak masih mendatangani kantor-kantor pajak untuk memperoleh layanan pelaporan SPT Tahunan.
“Ini merupakan kewajiban kita sebagai warga yang mampu, bagi anda yang tidak mampu tentu tidak membayar pajak dan ini merupakan wujud keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ucap Sri Mulyani.
Wajib pajak (WP) orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan diluar batas waktu pelaporan akan dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sebab, pelaporan SPT dianggap terlambat.
Ketentuan terkait sanksi administrasi bagi wajib pajak yang telat melaporkan SPT tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Pasal 7 ayat 1 UU KUP menyebutkan, sanksi administrasi berupa denda ialah sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.
Selain denda, juga ada ketentuan pidana bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan SPT tidak secara benar dan tidak lengkap sehingga merugikan negara. Ini sebagaimana tertuang dalam pasal 39 ayat 1 UU KUP.
Pidana yang ditetapkan ialah penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. (bl)