Mengapa Profesi Konsultan Pajak Perlu Payung Hukum Khusus?

Di tengah modernisasi sistem perpajakan dan meningkatnya intensitas pengawasan fiskal, satu pertanyaan mendasar justru belum mendapatkan jawaban memadai dalam ruang kebijakan, mengapa profesi konsultan pajak yang memegang peran strategis dalam sistem self assessment belum memiliki payung hukum khusus?

Padahal, dalam praktik sehari-hari, konsultan pajak berada di jantung relasi antara negara dan wajib pajak. Mereka bukan sekadar penyedia jasa, melainkan aktor kunci yang menjaga agar hak dan kewajiban fiskal berjalan seimbang. Ketiadaan pengaturan khusus atas profesi ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi menyentuh langsung kualitas keadilan dan kepastian hukum dalam sistem perpajakan nasional.

Profesi Strategis dalam Sistem Berbasis Kepercayaan

Sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, yakni negara mempercayakan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak kepada wajib pajak. Kepercayaan ini tidak berdiri di ruang hampa. Ia ditopang oleh pemahaman hukum, kapasitas administratif, dan kemampuan membaca risiko fiskal—hal-hal yang, dalam kenyataannya, tidak dimiliki secara merata oleh semua wajib pajak.

Di sinilah konsultan pajak memainkan peran vital. Mereka membantu menerjemahkan norma hukum yang kompleks ke dalam praktik kepatuhan yang dapat dijalankan. Dengan kata lain, konsultan pajak adalah infrastruktur lunak dari sistem self-assessment itu sendiri.

Ironisnya, peran strategis tersebut belum diimbangi dengan pengakuan hukum yang memadai.

Tanpa Payung Hukum, Tanpa Standar yang Seragam

Ketiadaan undang-undang khusus konsultan pajak menciptakan ruang abu-abu dalam pengaturan profesi. Standar kompetensi, batas kewenangan, hingga mekanisme perlindungan hukum bagi konsultan dan wajib pajak masih tersebar dalam berbagai regulasi parsial.

Kondisi ini menimbulkan dua risiko besar. 

Pertama, risiko bagi wajib pajak, karena kualitas layanan sangat bergantung pada individu, bukan standar hukum yang seragam. Kedua, risiko bagi profesi itu sendiri, karena stigma akibat praktik oknum mudah digeneralisasi menjadi citra profesi secara keseluruhan. Tanpa kerangka hukum yang jelas, pembinaan profesi menjadi reaktif, bukan sistemik.

Belajar dari Profesi Lain

Profesi advokat, akuntan publik, dan notaris telah lama memiliki payung hukum khusus yang mengatur pendidikan, kode etik, pengawasan, dan sanksi. Regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk melindungi profesi secara eksklusif, melainkan untuk melindungi kepentingan publik.

Konsultan pajak seharusnya diperlakukan setara. Bahkan, dalam konteks negara yang semakin mengandalkan data dan algoritma fiskal, kebutuhan akan profesi pendamping yang memiliki legitimasi hukum justru semakin mendesak. Tanpa itu, relasi antara negara dan wajib pajak berisiko menjadi relasi yang timpang.

Kepentingan Negara, Bukan Sekadar Profesi

Sering kali gagasan undang-undang konsultan pajak dipersepsikan sebagai agenda kepentingan profesi semata. Pandangan ini keliru. Justru negara adalah pihak yang paling diuntungkan dari adanya pengaturan yang jelas dan komprehensif.

Dengan payung hukum khusus, negara memperoleh mitra kepatuhan yang terstandar, terawasi, dan bertanggung jawab. Sengketa pajak dapat ditekan sejak hulu, kualitas kepatuhan meningkat, dan beban administrasi di hilir dapat dikurangi. Kepatuhan yang dibangun melalui pendampingan profesional selalu lebih berkelanjutan dibanding kepatuhan yang lahir dari ketakutan.

Peran Asosiasi dalam Menjaga Kepentingan Publik

Dalam ketiadaan payung hukum, asosiasi konsultan pajak selama ini mengambil peran yang seharusnya difasilitasi oleh negara: menetapkan kode etik, melakukan pembinaan, dan menegakkan disiplin profesi. Peran ini penting, tetapi tidak cukup kuat tanpa legitimasi hukum yang eksplisit.

Undang-undang profesi bukan untuk melemahkan asosiasi, melainkan untuk memperkuatnya sebagai mitra negara dalam menjaga integritas sistem perpajakan. Asosiasi dapat berfungsi sebagai gatekeeper kualitas profesi sekaligus pengawal kepentingan publik.

Menuju Sistem Pajak yang Lebih Dewasa

Modernisasi perpajakan bukan hanya soal sistem digital, tetapi juga soal kedewasaan institusional. Negara yang kuat bukanlah negara yang hanya mengandalkan pengawasan, melainkan negara yang membangun ekosistem kepatuhan berbasis kepercayaan dan profesionalisme.

Payung hukum bagi konsultan pajak adalah bagian dari ekosistem tersebut. Ia menjadi penanda bahwa negara mengakui pentingnya peran profesi dalam menjaga keseimbangan antara kewenangan fiskal dan hak warga negara.

Tanpa pengakuan itu, sistem perpajakan akan terus berjalan dengan satu kaki: kuat di teknologi, rapuh di relasi kepercayaan.

Sudah saatnya diskursus tentang undang-undang konsultan pajak diletakkan bukan sebagai tuntutan profesi, melainkan sebagai kebutuhan negara hukum yang ingin membangun sistem pajak yang adil, berkelanjutan, dan beradab.

 

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

Jemmi Sutiono

Email:   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan dan pendapat pribadi penulis

 

 

en_US