IKPI, Jakarta: Deposito masih menjadi salah satu instrumen investasi paling diminati masyarakat Indonesia. Alasannya jelas: risikonya rendah, imbal hasilnya pasti, dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
Namun, banyak yang belum memahami bagaimana cara menghitung bunga deposito dan aturan pajak yang berlaku.
Aturan Pajak Bunga Deposito
• Bunga deposito di bawah Rp7,5 juta per tahun: tidak dikenakan pajak.
• Bunga deposito Rp7,5 juta atau lebih: dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 20%.
• Pemotongan pajak dilakukan langsung oleh bank, sehingga nasabah tidak perlu melaporkannya di SPT tahunan.
Simulasi Perhitungan
Misalnya, seseorang menaruh deposito Rp100 juta dengan bunga 5% per tahun.
• Bunga kotor: Rp5 juta.
• Karena masih di bawah Rp7,5 juta, tidak ada potongan pajak.
• Jika bunga melebihi Rp7,5 juta, barulah dipotong 20%.
Artinya, bunga bersih yang diterima bisa berbeda tergantung jumlah dan tenor deposito.
Kelebihan Deposito
• Aman karena dijamin LPS.
• Bunga lebih tinggi dibanding tabungan reguler.
• Bisa dibuka secara online melalui aplikasi bank, misalnya Line Bank, mulai dari setoran Rp1 juta.
Risiko yang Perlu Diketahui
• Dana tidak bisa dicairkan sebelum jatuh tempo tanpa penalti.
• Imbal hasil cenderung kalah dengan inflasi.
• Tidak ada peluang capital gain seperti saham atau reksa dana.
Tips Investasi Deposito
• Pilih tenor singkat 1–3 bulan agar lebih fleksibel.
• Gunakan fitur auto-rollover untuk perpanjangan otomatis.
• Diversifikasi dana ke instrumen lain seperti obligasi atau reksa dana agar tidak hanya bergantung pada deposito.
Dengan memahami cara hitung bunga dan aturannya, deposito tetap bisa menjadi pilihan investasi aman sekaligus menguntungkan asal menggunakan dana yang tidak dibutuhkan dalam waktu dekat. (alf)