Mau Bebas PPN untuk Rumah Subsidi? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah subsidi. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023, khususnya dalam Pasal 4.

Berikut penjelasan tentang isi Pasal 4:

Pertama, untuk bisa mendapatkan fasilitas ini, pemerintah menetapkan syarat penghasilan. Penghasilan rata-rata dalam satu bulan calon penerima harus dihitung berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan perumahan dan kawasan permukiman.

Kedua, rumah yang dibeli harus melalui program kepemilikan rumah umum dari pemerintah, yang menawarkan bantuan berupa subsidi bunga, subsidi uang muka, atau pembiayaan tabungan perumahan rakyat.

Ketiga, pembebasan PPN hanya diberikan jika pembeli sudah terdaftar sebagai penerima manfaat program tersebut.

Menariknya, pembebasan PPN ini tetap berlaku untuk pembayaran atau penyerahan rumah yang terjadi sebelum atau sesudah pembeli resmi terdaftar.

Namun, ada batas waktunya. Jika:

  • Dalam 3 bulan setelah akad kredit, pembeli belum terdaftar sebagai penerima manfaat, atau
  • Permohonan pembeli ditolak,
    maka PPN harus dibayarkan sesuai aturan perpajakan.

Masih ada solusi jika terjadi keterlambatan pendaftaran atau penolakan. Pembeli bisa tetap menggunakan fasilitas bebas PPN, asalkan:

  • Ia mengajukan pemberitahuan elektronik melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak,
  • Dan mengirimkannya paling lambat 1 bulan setelah batas waktu pendaftaran atau setelah mendapatkan keputusan penolakan.

Untuk pembeli yang belum punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pemberitahuan tersebut dapat dilakukan oleh pengembang atau pengusaha kena pajak yang menjual rumah, menggunakan sistem elektronik yang sudah disediakan pemerintah. (alf)

 

en_US