Mau Bebas PBB-P2 2025 di Jakarta? Ini Syaratnya

PBB
(Gambar Ilustrasi: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan angin segar bagi warga ibu kota dengan mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025, insentif ini diberikan 100% bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi sejumlah syarat, terutama terkait validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Pembebasan PBB-P2?

Pembebasan pajak ini berlaku bagi warga yang memiliki rumah tinggal dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tertentu. Untuk rumah tapak, batas maksimal NJOP adalah Rp2 miliar, sedangkan untuk rumah susun maksimal Rp650 juta. Namun, insentif ini hanya bisa diterapkan pada satu objek pajak, yakni yang memiliki NJOP tertinggi apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu properti.

Syarat penting lainnya adalah keharusan melakukan pemutakhiran NIK di sistem Pajak Online milik Pemprov DKI. Jika data belum tervalidasi, insentif belum bisa diberikan.

Cara Mudah Validasi NIK secara Online

Wajib pajak cukup mengakses laman https://pajakonline.jakarta.go.id dan memastikan data NIK sesuai dengan nama di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Validasi akan dilakukan secara otomatis melalui sistem yang terhubung dengan data kependudukan nasional. NIK yang tidak sesuai, tidak tercatat, atau milik orang yang sudah meninggal akan ditolak secara sistem.

Dalam kasus wajib pajak yang sudah meninggal, proses balik nama atau mutasi PBB-P2 menjadi syarat utama sebelum bisa menikmati insentif pajak.

Balik Nama PBB-P2: Penting dan Perlu Segera Dilakukan

Perubahan kepemilikan properti akibat warisan, jual beli, atau hibah harus segera dilaporkan melalui mekanisme balik nama. Langkah ini penting untuk memperbarui identitas di SPPT sehingga pemilik baru bisa menikmati kemudahan pajak termasuk insentif dari Kepgub 281/2025.

Hasil Penetapan Ulang: Nol Rupiah atau Tetap Sama

Setelah proses validasi selesai, Pemprov DKI akan menetapkan ulang besaran PBB-P2. Jika seluruh syarat terpenuhi, nilai yang tertera di SPPT akan menjadi Rp0. Namun jika tidak memenuhi kriteria, maka jumlah pajak akan tetap seperti semula.

Kebijakan ini tak hanya meringankan beban warga, tapi juga mendorong tata kelola data perpajakan yang lebih akurat. Pemprov DKI Jakarta mengajak seluruh masyarakat untuk segera memperbarui data secara online dan menjadi bagian dari warga yang peduli, taat pajak, dan berkontribusi dalam pembangunan kota.(alf)

 

en_US