Mau Ajukan WP Kriteria Tertentu? Ini yang Harus Dilakukan

IKPI, Jakarta: Bagi Wajib Pajak (WP) yang ingin mendapatkan status sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WPKT), ada prosedur penting yang harus diikuti sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119 Tahun 2024, khususnya Pasal 4.

Menurut PMK tersebut:

“Untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui portal Wajib Pajak paling lambat tanggal 10 Januari.” (Pasal 4 ayat (1))

Namun, apabila pengajuan secara elektronik tidak memungkinkan, WP dapat menyampaikan permohonan: secara langsung, melalui pos, ekspedisi, atau kurir ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau tempat lain yang ditunjuk DJP (Pasal 4 ayat (1a)).

Setelah permohonan diterima, DJP akan melakukan penelitian. Jika WP memenuhi kriteria, maka akan diterbitkan keputusan penetapan. Jika tidak, akan diberikan surat penolakan (Pasal 4 ayat (2)).

DJP memiliki waktu maksimal 1 (satu) bulan untuk memberikan keputusan. Apabila tidak ada respons hingga batas waktu tersebut, maka:

“Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.” (Pasal 4 ayat (4))

DJP juga berwenang menetapkan WP sebagai WPKT secara jabatan berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki (Pasal 4 ayat (5)).

Dengan pemahaman yang tepat atas prosedur ini, WP dapat memanfaatkan haknya secara optimal, sekaligus memastikan kepatuhan dan pengelolaan pajak yang lebih efisien. (alf)

 

 

 

 

en_US