Lupa EFIN? Wajib Pajak Bisa Urus Via Daring

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan solusi bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala lupa Elektronik Filing Identification Number (EFIN), yang diperlukan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui DJPOnline.

Dikutip dari Instagram resmi DJP (@ditjenpajakri), Wajib Pajak yang lupa EFIN tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), karena dapat mengurusnya secara daring melalui beberapa saluran yang disediakan.

DJP mengungkapkan, “Mau lapor SPT tahunan di djponline.pajak.go.id, tapi lupa password? Kamu harus melakukan pengaturan ulang password dan membutuhkan EFIN untuk hal tersebut. Ini yang harus kamu lakukan jika lupa EFIN.”

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan Wajib Pajak yang lupa EFIN:

1. Permohonan Lupa EFIN via Email

Wajib Pajak dapat mengirimkan permohonan lupa EFIN melalui e-mail resmi DJP ke lupa.efin@pajak.go.id. Dalam email tersebut, Wajib Pajak harus mencantumkan informasi sebagai berikut:
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
– Nama Wajib Pajak
– Alamat terdaftar
– Alamat e-mail terdaftar
– Nomor telepon/handphone terdaftar
– Afirmasi yang menyatakan bahwa pengirim adalah Wajib Pajak yang berhak mengakses informasi tersebut dan bersedia menanggung akibat hukum jika terbukti tidak sah.

2. Saluran Lain untuk Permohonan Lupa EFIN
Selain melalui email, Wajib Pajak juga dapat menggunakan beberapa saluran lain yang disediakan oleh DJP:
– Telepon KringPajak di nomor 1500200
– Live Chat di www.pajak.go.id
– Aplikasi M-Pajak

Bagi Wajib Pajak badan, permohonan lupa EFIN juga bisa diajukan melalui saluran yang sama, yakni telepon KringPajak atau live chat.

3.Permohonan Lupa EFIN di KPP
Sebagai alternatif, Wajib Pajak dapat langsung mengunjungi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan) terdekat untuk mengajukan permohonan lupa EFIN.

Selain itu, DJP juga mengumumkan bahwa untuk pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan tahun 2025, penggunaan EFIN akan dihentikan. Sebagai pengganti, pelaporan SPT akan dilakukan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP), yang dikenal dengan nama Coretax.

“Tahun depan sudah pakai Coretax, EFIN sudah tidak dipakai,” ujar DJP.

Dengan adanya sistem baru ini, diharapkan proses pelaporan pajak dapat berjalan lebih efisien dan mudah diakses oleh seluruh Wajib Pajak. (alf)

en_US