Liverpool Kenakan Retribusi Menginap Rp44 Ribu Per Malam

IKPI, Mulai Juni 2025, para wisatawan yang berkunjung ke Liverpool harus merogoh kocek sedikit lebih dalam. Kota yang dikenal sebagai rumah bagi The Beatles dan klub sepak bola ternama Liverpool FC ini akan mulai mengenakan retribusi menginap sebesar 2 pound sterling (sekitar Rp44.000) per malam bagi setiap tamu hotel.

Langkah ini menjadikan Liverpool sebagai kota kedua di Inggris setelah Manchester yang menerapkan skema mirip “pajak turis”, meskipun secara hukum Inggris belum mengizinkan pemerintah lokal memungut pajak semacam itu. Skema ini diadopsi melalui sistem Business Improvement District (BID) yang difokuskan pada sektor pariwisata dan akomodasi.

Retribusi ini merupakan hasil pemungutan suara yang dilakukan oleh organisasi Akomodasi BID, yang mewakili 83 hotel di kota pelabuhan tersebut. Diharapkan, pungutan baru ini mampu mengumpulkan dana hingga 9,2 juta pound sterling dalam dua tahun. Sekitar 6,7 juta pound dari jumlah itu akan disalurkan untuk mendukung kegiatan yang memperkuat ekonomi wisata lokal mulai dari promosi destinasi hingga penyelenggaraan konferensi dan acara berskala besar.

CEO Liverpool BID Company, Bill Addy, menyebut retribusi ini bukan semata-mata biaya tambahan bagi wisatawan, tetapi investasi jangka panjang bagi kota. “Dengan retribusi ini, kita bisa membangun ekonomi pengunjung yang berkelanjutan. Dana yang terkumpul akan memperkuat promosi dan infrastruktur pariwisata Liverpool,” ujarnya.

Uniknya, retribusi tersebut tidak dibayarkan oleh hotel, melainkan dialihkan kepada tamu sebagai bagian dari biaya menginap yang ditagihkan saat check-in atau check-out. Sistem ini memungkinkan hotel tetap menjaga keberlanjutan layanan sambil ikut berkontribusi pada pengembangan kota.

Dengan keberhasilan Liverpool FC menjuarai Liga Primer Inggris akhir pekan lalu, diperkirakan antusiasme wisata ke kota ini akan meningkat dan retribusi baru ini pun mulai berjalan pada saat yang tepat. (alf)

 

 

en_US