IKPI, Jakarta: Ruang gerak perpajakan yang selama ini tidak terdeteksi kini semakin sempit. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini akan menerima aliran data rutin soal konsultan pajak, termasuk siapa saja klien yang mereka tangani.
Aturan yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 27 Februari 2026 ini menempatkan Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) sebagai Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP), yakni kelompok entitas yang secara hukum wajib menyetor data kepada DJP.
Sebelumnya, data konsultan pajak sepenuhnya berada di bawah pengelolaan DJSPSK tanpa kewajiban untuk dibagikan ke otoritas pajak.
Data yang harus disampaikan mencakup identitas konsultan pajak, rekam jejak profesionalnya, hingga laporan tahunan yang memuat rincian klien yang mereka layani. Seluruh informasi tersebut wajib dikirimkan ke DJP paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Konsultan pajak bukan satu-satunya pihak yang kini harus berbagi data dengan DJP. Berdasarkan lampiran PMK 8/2026, kini terdapat 52 kelompok ILAP dengan total 105 entitas yang wajib menyampaikan data perpajakan kepada DJP.
Kewajiban ini berpijak pada Pasal 35A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang menegaskan bahwa setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib menyerahkan data dan informasi perpajakan kepada DJP sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
“Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP,” bunyi Pasal 1 ayat (1) PMK 8/2026, dikutip Selasa (24/3).
Bagi wajib pajak, penguatan kewenangan DJP ini menjadi sinyal penting bahwa konsistensi dan akurasi pelaporan semakin krusial, karena DJP kini memiliki akses pembanding dari berbagai sumber eksternal.
Ketidaksesuaian antara laporan pajak dan data dari pihak ketiga pun akan lebih mudah teridentifikasi, sehingga konsistensi antara pembukuan, transaksi keuangan, dan pelaporan SPT menjadi semakin tidak bisa ditawar. (ds)
