IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan layanan elektronik terkait perpajakan tidak dapat diakses sementara pada akhir pekan ini. Terhitung mulai Sabtu (21/1/2023) pukul 08.00 WIB sampai Minggu (22/1/2023) pukul 23.59 WIB.
Pengumuman itu disampaikan melalui laman resmi DJP. Waktu henti (downtime) layanan elektronik sehubungan dengan adanya upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan kapabilitas sistem informasi DJP.
“Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut,” bunyi pengumuman tersebut, dikutip Rabu (18/1/2023).
Atas kejadian ini, DJP pun memohon maaf jika terjadi ketidaknyamanan.
Sebagai informasi, layanan elektronik DJP dikemas dalam laman DJP Online. Berbagai layanan perpajakan yang bisa diakses wajib pajak antara lain pendaftaran NPWP, aktivasi EFIN, permohonan sertifikat elektronik, dan perubahan data wajib pajak.
Aplikasi DJP juga melayani wajib pajak terkait bukti potong (e-bupot) unifikasi, e-bupot PPh Pasal 23/26, layanan e-PHTB, sampai layanan lain yang berkaitan dengan validasi data perpajakan. (bl)