Kredit Pajak Masukan Kini Bisa Sampai 3 Masa Pajak, Wajib Perhatikan Validitas NPWP

ilustrasi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan penyegaran aturan perpajakan melalui penerbitan PER-11/PJ/2025, yang membawa angin segar sekaligus penegasan administratif bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Salah satu fokus utama dari beleid ini adalah fleksibilitas baru dalam pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kini, PKP diberikan waktu hingga tiga masa pajak berikutnya untuk mengkreditkan pajak masukan, apabila belum sempat dikreditkan pada masa pajak yang sama.

Namun demikian, kelonggaran ini hanya berlaku jika pajak masukan tersebut belum dibebankan sebagai biaya atau belum dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang atau jasa kena pajak.

Langkah ini diyakini akan membantu dunia usaha dalam mengelola administrasi PPN dengan lebih leluasa, tanpa kehilangan aspek kepatuhan fiskal.

Namun aturan ini juga memberikan penekanan baru terkait validitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), NPWP yang tidak terdaftar atau tidak valid dalam sistem DJP akan dianggap tidak sah. Konsekuensinya, pengisian atau klaim terkait NPWP tersebut dapat berpotensi ditolak.

Selain itu, aturan ini juga menegaskan kembali aturan pembulatan konversi mata uang dalam formulir pajak berdenominasi dolar AS. Angka pecahan akan dibulatkan ke rupiah penuh dengan ketentuan: kurang dari Rp0,50 dibulatkan ke bawah, sedangkan Rp0,50 atau lebih dibulatkan ke atas.

Dengan hadirnya PER-11/PJ/2025, DJP mengharapkan peningkatan kepatuhan yang tetap memberikan ruang kemudahan bagi pelaku usaha dalam menyesuaikan kewajiban perpajakannya. Pelaku usaha dan konsultan pajak diimbau segera menyesuaikan proses administrasi agar tidak terkena sanksi akibat kesalahan teknis. (alf)

en_US