IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat, Bali, menggelar kegiatan edukasi bagi investor asing dan warga negara asing (WNA) yang berusaha atau memperoleh penghasilan di Indonesia. Tujuannya, agar para pelaku usaha asing memahami kewajiban perpajakan sesuai ketentuan hukum di tanah air.
Kepala KPP Pratama Denpasar Barat, Aris Riantori Faisal, menegaskan pentingnya kepatuhan pajak bagi seluruh wajib pajak, termasuk WNA. “Saya harap wajib pajak memiliki tanggung jawab melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Sabtu (16/8/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri WNA pelaku usaha, perwakilan usaha asing, hingga individu yang berada di wilayah hukum Indonesia, khususnya Denpasar, dan memperoleh penghasilan di Bali.
Dua penyuluh pajak, Ni Putu Desriana Dewi dan Edi Prasetyo, dihadirkan untuk memberikan penjelasan teknis. Desriana memaparkan bahwa WNA maupun Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) apabila memenuhi kriteria, antara lain tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun atau memiliki niat menetap.
“Untuk badan usaha, status SPDN berlaku bagi yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia. Namun ada pengecualian, misalnya unit tertentu dari badan pemerintah yang sumber dananya berasal dari APBN atau APBD,” jelasnya.
Sementara itu, Edi Prasetyo mengingatkan bahwa wajib pajak memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas. Ia juga memaparkan prosedur pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), termasuk persyaratan administrasi dan survei lapangan.
“Tidak semua wajib pajak bisa menjadi PKP. Jika syaratnya tidak terpenuhi, permohonan akan ditolak,” tegasnya.
Hingga paruh pertama 2025, penerimaan pajak di Bali tercatat mencapai Rp7,62 triliun, atau tumbuh 11,50 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp6,83 triliun. (alf)