Konsumsi Barang Mewah Lesu, Pemerintah Turunkan Target PPnBM 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah menurunkan target penerimaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Dalam Negeri pada 2026 seiring belum pulihnya konsumsi barang mewah di dalam negeri. Dalam Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025, target PPnBM Dalam Negeri ditetapkan sebesar Rp 8,43 triliun, lebih rendah dibandingkan target 2025 yang mencapai Rp 10,78 triliun.

Penurunan target tersebut mencerminkan sikap hati-hati pemerintah dalam membaca kondisi ekonomi, khususnya daya beli kelompok menengah atas. Permintaan terhadap barang-barang mewah dinilai masih belum menunjukkan pemulihan yang kuat di tengah ketidakpastian global dan dinamika ekonomi domestik.

Berdasarkan perbandingan target penerimaan pajak, PPnBM Dalam Negeri menjadi salah satu pos yang mengalami koreksi paling signifikan. Target 2026 dipangkas sekitar Rp 2,35 triliun atau lebih dari 20 persen secara tahunan, menjadikannya salah satu penurunan terdalam di antara jenis pajak konsumsi lainnya.

Kondisi ini berbeda dengan arah kebijakan pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada 2026, pemerintah justru menaikkan target PPN Dalam Negeri maupun PPN Impor, sejalan dengan ekspektasi pemulihan konsumsi masyarakat secara umum dan aktivitas ekonomi yang lebih luas.

Koreksi target PPnBM Dalam Negeri mengindikasikan bahwa permintaan atas barang-barang mewah—seperti kendaraan bermotor tertentu dan produk premium—masih terbatas. Pemerintah tampaknya tidak ingin mendorong sektor ini secara agresif melalui target fiskal yang terlalu tinggi, agar tidak menekan konsumsi lebih dalam.

Langkah tersebut juga menunjukkan strategi fiskal yang lebih realistis dan adaptif. Dengan konsumsi barang mewah yang sensitif terhadap kondisi ekonomi, pemerintah memilih menyesuaikan target agar sejalan dengan proyeksi pasar, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara.

Di sisi lain, target PPnBM Impor justru mengalami kenaikan pada 2026. Pemerintah mematok penerimaan PPnBM Impor sebesar Rp 6,81 triliun, naik dari target 2025 yang sebesar Rp 5,83 triliun. Kenaikan ini mencerminkan masih adanya ceruk pasar untuk barang mewah impor, meskipun skalanya relatif terbatas.

Perbedaan arah kebijakan antara PPnBM Dalam Negeri dan PPnBM Impor menunjukkan bahwa pemerintah melihat pemulihan konsumsi barang mewah domestik masih tertahan, sementara permintaan terhadap produk impor tertentu dinilai tetap bertahan. Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap target penerimaan pajak 2026 tetap realistis dan selaras dengan kondisi ekonomi yang berkembang. (alf)

en_US