Konsultan Pajak PT Jhonlin Tolak Tuntutan 3 Tahun Penjara

Ilustrasi pengadilan. (Foto: Istimewa)

IKPI, JAKARTA: Konsultan pajak PT. Jhonlin Baratama, Agus Susetyo tak terima dituntut tuga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agus dituntut menyuap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji dalam pengurusan pajak PT. Jhonlin Baratama.

“Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, semua dakwaan penuntut umum nyata-nyata tidak terbukti telah terjadi pengaturan atau pengkondisian ketetapan pajak tahun pajak 2016 dan 2017,” kata Agus seperti dikutip dari Jawa Pos.com, Minggu (15/1/2023).

Agus membantah melakukan pengkondisian pemeriksaan pajak dan pemberian janji atau hadiah yang berupa pemberian imbalan jasa/fee pengaturan pajak kepada tim pemeriksa sebesar SGD 3.500.000. Bahkan, Agus juga membantah memberikan uang senilai SGD 5.000 untuk pengurusan pajak Jhonlin Baratama.

Hal ini berdasarkan bukti penerimaan elektronik nomor 71257206447192011921 yang menyatakan SPT masa PPN Desember 2017 lebih bayar sebesar Rp.143.313.326.559. Kemudian, bukti surat keputusan keberatan yang mengurangkan nilai ketetapan pajak 2016-2017 turun senilai Rp 31.160.147.984.

“Serta bukti hasil pemeriksaan ulang yang menepis rekayasa pajak PPh 23 dan PPh Badan karena koreksi biaya luar usaha,” papar Agus.

Agus menyebut, tuntutan jaksa hanya berdasarkan keterangan Saksi Yulmanizar, tanpa didukung alat bukti lain. Menurutnya, dalam Pasal 185 ayat (2) KUHAP keterangan seorang saksi saja tidak cukup membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.

“Banyak sekali fakta persidangan yang diputarbalikkan atau dipelintir oleh Penuntut Umum sebagai dasar penuntutan,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Agus Susetyo dengan hukumam 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini, Agus memberikan suap senilai SGD 3,5 juta kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji.

Agus Susetyo juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Agus Susetyo dituntut melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(bl)

en_US